Senin, 05 Agustus 2019

Payung Hukum Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia (skripsi dan tesis)

Adapun pengaturan tindak pidana perdagangan orang didalam KUHP sebagai berikut:
  1. Menjadi pencarian dan kebiasaan dengan cara memudahkan perbuatan cabul antara orang lain dengan orang lain terdapat dalam Pasal 296 KUHP.
  2. Memperniagakan anak perempuan dan anak laki-laki untuk tujuan prostitusi terdapat dalam Pasal 297.
  3. Menyerahkan anak untuk di eksploitasi dalam Pasal 301 KUHP. 4) Menjalankan perniagaan budak Pasal 324 KUHP.
  4. Melarikan orang terdapat dalam Pasal 328 KUHP. 6) Dengan melawan dan membawah orang ketempat lain dai yang dijanjikan untuk melakukan suatu pekerjaan pada tempat tertentu, terdapat dalam Pasal 329 KUHP.
  5. Menyembuyikan orang dewasa yang dicabut dari kuasanya yang sah terdapat dalam Pasal 331 KUHP.
  6. Melarikan wanita (belum dewasa dan sudah dewasa) dalam Pasal 332 KUHP.
  7. Merampas kemerdekaan orang atau meneruskan penahanan dengan melawan hukum, diatur dalam Pasal 333 KUHP
  8. Merampas kemerdekaan orang atau meneruskan penahanan dengan melawan hukum diatur dalam Pasal 335 KUHP.
  9. Menjanjikan wanita tersebut mendapat pekerjaan, tetapi ternyata diserahkan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan pidana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) KUHP.
Payung hukum yang dalam pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diluar KUHP diantaranya adalah
  • Menurut Undang-undang No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  1. a) Aspek Tindak Pidana Perdagangan Orang
Garis-garis besar didalam Pasal ini memuat berbagai macam dan cara serta jenis-jenis dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimulai dari perekrutan, pengangkutan hingga nantinya dipekerjakan baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri dengan unsur penipuan, pembujukan, pemanfaatan ataupun kekerasan bahkan yang dilakukan secara korporasi yang mana semuanya itu terdapat dalam Pasal 2 sampai Pasal 18 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Di dalam Pasal 2
sampai Pasal 18 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mengatur ketentuan-ketentuan pidana yang dijatuhkan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang baik itu pidana penjara maupun pidana denda. Bagi para pelaku human trafficking yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini yang mengakibatkan mengalami eksploitasi, dengan cara melakukan kegiatan perdagangan orang yang dimulai dari percobaan, pemanfaatan, pengiriman bahkan korporasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang akan dijatuhkan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah, dan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama seumur hidup.
  1. b) Aspek lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Aspek ini mengatur tentang adanya orang-orang yang berusaha menghalangi, mencegah, merintangi dan bahkan mengagalkan suatu penyidikan dan persidangan pengadilan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Aspek ini juga mengatur tentang berbagai tindak pidana lain yang terjadi yang dimana tindak pidana itu mendukung Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, aspek ini diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  1. c) Aspek penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidanng pengadilan.
Aspek ini berisikan mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang termasuk didalamnya pemeriksaan alat bukti, saksi dan korban aspek ini dimulai dari Pasal 28 sampai dengan Pasal 42 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  1. d) Aspek pencegahan dan penanganan.
Adapun aspek pencegahan didalam undang-undang ini adalah
  • Program pencegahan (diatur dalam Pasal 56 – 57).
  • Pembentukan gugus tugas (diatur dalam Pasal 58).
  • Aspek kerjasama international dan peran serta masyarakat.
Dalam aspek ini berisikan tentang peran pemerintah bekerja sama dengan negara internasional dalam berbagai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Dan juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini. Aspek ini diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU PTTPO mengatur berbagai ketentuan yang dapat mengantisipasi dan menjaring semua jenis tindak pidana perdagangan orang, mulai dari proses dan cara, sampai kepada tujuan, dalam semua bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi dalam perdagangan orang, baik yang dilakukan antar wilayah dalam negeri maupun antar negara dan baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun korporasi. Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO mngatur mengenai sanksi bagi setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanggulangan perdagangan orang diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selanjutnya disingkat UU Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan untuk perdagangan anak. 34 Pasal 83 UU Perlindungan Anak menyebutkan: “Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak40 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).” Ancaman hukuman untuk pelaku perdagangan anak lebih berat dalam UU PTPPO daripada UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU PTPPO, dilakukan terhadap anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Jadi, ancaman pidana penjara paling singkat selama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)

Tidak ada komentar: