Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya
hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang
diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga
rendah jumlah barang yang diminta meningkat, dengan demikian menurut Sadono
Sukirno (2010:76) hukum permintaan adalah sebagai berikut:
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang
tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga maka semakin
sedikit jumlah barang yang bersedia diminta”. Penyebab utama berlakunya hukum permintaan ini karena terbatasnya
pendapatan konsumen. Hubungan terbalik antara harga dan jumlah permintaan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Pertama, kenaikan harga menyebabkan para pembeli mencari barang lain
yang dapat digunakan sebagai pengganti terhadap barang yang mengalami
kenaikan harga. Sebaliknya, apabila harga turun maka orang mengurangi
pembelian terhadap barang lain yang sama jenisnya dan menambah
pembelian terhadap barang yang mengalami penurunan harga.
2) Kedua, kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil para pembeli
berkurang.
Pendapatan yang merosot tersebut memaksa para pembeli
untuk mengurangi pembeliannya terhadap berbagai jenis barang, dan
terutama barang yang mengalami kenaikan harga. Permintaan akan suatu
barang di pasar akan terjadi apabila konsumen mempunyai keinginan
(willing) dan kemampuan (ability) untuk membeli, pada tahap kosumen
hanya memiliki keinginan atau kemampuan saja maka permintaan barang
belum terjadi, kedua syarat willing dan ability harus ada untuk terjadinya
permintaan (Sukirno, 2010).
Hukum permintaan menyatakan bahwa jumlah barang yang diminta dalam
suatu periode waktu tertentu berubah berlawanan dengan harganya, dengan
asumsi hal lain tetap atau ceteris paribus (Samuelson, 1998).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar