Senin, 05 Agustus 2019

Hukum dan Hukum Pidana (skripsi dan tesis)

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Pada prinsipnya pengertian hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.[2]
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).[3]
Didalam tindak pidana kaedah halnya berisi larangan, suruhan atau perintah untuk melakukan suatu hal-hal tentang untuk melakukannya sebagai sistem peradilan pidana. Polisi merupakan penegak hukum yang pertama kali harus melakukan penyidikan apabila terjadi suatu pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka tindak Pidana benar-benar terbukti atau tidak. Dengan begitu tampak bahwa peran polisi didalam hukum pidana terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan serta usaha mereka untuk mengatasi berbgai tindak pidana sangatlah penting.
Hukum yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana adalah hukum yang berhubungan secara langsung antara negara dan masyarakat. Perangkat hukum pidana yaitu pihak kepolisian sebagai pihak yang bertugas melakukan penyidikan, pihak kejaksaan yang bertugas sebagai penuntut umum dan pihak kehakiman sebagai pihak pemutus perkara.[4]

Tidak ada komentar: