a. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, bahwa ’ semua hak tanah mempunyai fungsi sosial’. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan
hak-hak lainnya adalah adalah hak yang ’terkuat dan terpenuh’, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak milik yang paling kuat dan penuh. (Pasal 20 UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960).
b. Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara jangka waktu paling lama 25 tahun, Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perikanan dan peternakan. (Pasal 28 UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960)
c. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Tidak mengenal tanah pertanian, oleh karena itu dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik seseorang. (Pasal 35 UU Pokok Agraria No 5 tahun
1960)
d. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian-nya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar