Pemberian imbalan seperti gaji perlu mendapat perhatian yang
khusus, di mana hal ini menyangkut kedua belah pihak, yaitu pihak
perusahaan dan karyawan. Kebijakan mengenai gaji ini harus dapat
diterima oleh kedua belah pihak tersebut. Bagi perusahaan kebijakan
tersebut merupakan suatu pengeluaran atau biaya, sedangkan bagi
karyawan kebijakan tersebut memungkinkan terpenuhinya kebutuhan
seperti kebutuhan sehari-hari sehingga karyawan tertarik dan mempunyai
semangat untuk bekerja. Semakin baik pemberian gaji yang dilakukan
oleh perusahaan akan berdampak pada semakin baiknya kepuasan kerja
yang dimiliki karyawan, selain itu pemberian gaji yang baik juga dapat
meningkatkan komitmen karyawan terhadap organisasi.
Berikut adalah beberapa definisi mengenai gaji menurut beberapa
ahli :
a. Menurut Sikula mengenai gaji, yang dikutip oleh Hasibuan (2003)
dalam Septiasa (2011) menyatakan bahwa gaji adalah kompensasi
tetap yang dibayarkan kepada pemangku jabatan, pimpian, atau
posisi klerek, atas dasar yang teratur seperti tahunan, caturwulan,
bulanan, atau mingguan.
b. Menurut Rivai (2004) menyatakan bahwa gaji adalah balas jasa
dalam bentuk uang yang diterima karyawan sebagai konsekuensi
dari statusnya sebagai seorang karyawan yang memberikan
kontribusi dalam mencapai tujuan perusahaan.
c. Menurut Hasibuan (2003) dalam Septiasa (2011) menyatakan
bahwa gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada
karyawan tetap serta mempunyai jaminan pasti. Gaji akan tetap
dibayarkan walaupun pekerja tidak masuk kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar