Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan. Keselamatan kerja juga dapat
diartikan sebagai suatu usaha atau kegiatan
untuk menciptakan lingkungan kerja yang
aman, serta mencegah semua bentuk
kecelakaan yang mungkin terjadi.
Keselamatan kerja berlaku disegala tempat
kerja, baik di darat, di laut, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara.Tempattempat kerja demikian tersebar pada
kegiatan ekonomi, pertanian, industri
pertambangan, perhubungan pekerjaan
umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek
penting sasaran keselamatan kerja
mengingat resiko bahayanya adalah
penerapan teknologi, terutama teknologi
canggih dan mutakhir. Hal ini akan memacu
pekerja untuk meningkatkan motivasi dan
produktivitas dari tenaga kerja.
Lokasi proyek merupakan salah satu
lingkungan kerja yang mengandung resiko
cukup besar terjadi kecelakaan. Tim
manajemen sebagai pihak yang bertanggung
jawab selama proses pembangunan harus
mendukung dan mengupayakan programprogram yang dapat menjamin agar dapat
meminimalisir bahkan menghilangkan
kecelakaan kerja. Hubungan antara pihak
yang berkewajiban memperhatikan masalah
keselamatan dan kesehatan kerja adalah
kontraktor dengan pekerja. Kewajiban
kontraktor dan rekan kerjanya adalah
mengasuransikan pekerjanya selama masa
pembangunan berlangsung. Pada rentang
waktu pelaksanaan pembangunan, kontraktor sudah selayaknya tidak mengizinkan
pekerjanya untuk beraktivitas, bila terjadi
hal-hal berikut:
1. Tidak mematuhi peraturan keselamatan
dan kesehatan kerja,
2. Tidak menggunakan peralatan pelindung
diri selama bekerja,
3. Mengizinkan pekerja menggunakan
peralatan yang tidak aman.
Kesehatan kerja adalah suatu keadaan
atau kondisi badan/tubuh yang terlindungi
dari segala macam penyakit atau gangguan
yang diakibatkan oleh pekerjaan yang
dilaksanakan. Dalam dunia pekerjaan segala
kendala kerja harus dihindari, sementara
produk-tivitas yang optimal merupakan
keinginan setiap pengusaha konstruksi,
dengan demikian sasaran keuntungan akan
dapat dicapai. Salah satu kendala dalam
proses kerja adalah penyakit kerja. Penyakit
kerja membawa dampak kerugian bagi
perusahaan berupa pengurangan waktu kerja
dan biaya untuk mengatasi penyakit kerja
tersebut. Sehingga bagi pengusaha konstruksi, pencegahan jauh lebih menguntungkan daripada penanggulangannya.
Dengan melihat pengertian masingmasing dari keselamatan kerja dan
kesehatan kerja, maka keselamatan dan
kesehatan kerja dapat diartikan sebagai
kondisi dan faktor-faktor yang berdampak
pada kesehatan karyawan, pekerja kontrak,
personel kontraktor, tamu dan orang lain di
tempat kerja. (Balandatu, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar