Gaji atau upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dan
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar persetujuan atau perundang-undangan, serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan termasuk tunjangan, baik karyawan itu sendiri maupun keluarganya (Sonny, 2003: 141).
Menurut Jiwo Wungu dan Hartanto Brotoharsojo (2003: 86), gaji atau
salary adalah komponen imbalan jasa atau penghasilan yang pemberiannya
didasarkan pada berat ringannya tugas jabatan yang diduduki oleh pegawai. Gaji merupakan komponen penghasilan utama yang langsung berkaitan dengan jabatan atau direct compensation dan dalam penentuan berat ringannya tugas jabatan dilingkup perusahaan memerlukan kajian mendalam melalui kegiatan penilaian jabatan (job evaluation).
Senada dengan pengertian diatas, Susilo Martoyo (1996: 118), menyatakan
bahwa upah atau gaji karyawan adalah suatu bentuk pemberian kompensasi yang bersifat financial dan merupakan yang utama dari bentuk-bentuk kompensasi yang ada bagi karyawan.
Jika upah dan gaji merupakan suatu imbalan yang nilainya dapat diukur
berdasarkan apa yang dapat dibeli atau yang memiliki arti (seperti pengakuan,
martabat, status dan lain-lain), dan jika prestasi individual dapat diukur dan dan
dapat dikendalikan, maka membuat hubungan yang kuat antara peningkatan upah dan prestasi merupakan strategi memotivasi yang bermanfaat (Mobley, 1996 : 75)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar