1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan
a. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
b. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
c. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawai lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Sedangkan untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan dengan urutan seleksi sebagi berikut (Sudarsono, 2004):
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%
. 3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan ratarata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas ratarata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Dari sisi emiten, kondisi finansial dan manajemen menjadi ukuran layak tidaknya sebuah saham tercatat di JII. Ada beberapa hal yang menjadi acuan, yaitu: Pertama, struktur utang tidak boleh didominasi oleh pembiayaan yang didasarkan pada sistem bunga. Perusahaan tidak boleh bergantung kepada utang yang berbasiskan sistem konvensional. Kedua, emiten tidak boleh mempunyai utang 45% dan modal 55%. Jika itu terjadi, maka emiten dinyatakan tidak layak mengundang investasi melalui pembelian sahamnya. Ketiga, emiten dinyatakan tidak layak, jika manajemennya diketahui pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syari'ah (Nasarudin & Surya, 2004). Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia. Indeks harga saham setiap hari dihitung menggunakan harga saham terakhir yang terjadi dibursa (Manan, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar