Hakikat pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Tujuan pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Untuk mengetahui apakan tujuan pembelajaran PKn tercapai atau tidak maka dilakukan evaluasi.
Pada hakikatnya evaluasi pembelajaran mata pelajaran PKn adalah sebuah proses. Oleh karena itu pelaksanaan evaluasi pembelajaran mata pelajaran PKn meliputi beberapa tahap. Secara umum tahapan evaluasi pembelajaran terdiri atas 4 tahap, yaitu (1) tahap persiapan, (2) tahap pelaksanaan, (3) tahap pengolahan hasil, dan (4) tahap tindak lanjut. Berikut ini penjelasan singkat tentang keempat tahap evaluasi pembelajaran tersebut.
a. Tahap Persiapan
Menurut Damaianti (2007: 8) tahap ini disebut juga tahap perencanaan dan perumusan kriterium. Langkahnya meliputi:
1) perumusan tujuan evaluasi;
2) penetapan aspek-aspek yang akan dievaluasi;
3) menetapkan metode dan bentuk evaluasi (tes/nontes);
4) merencanakan waktu evaluasi;
5) melakukan uji coba (untuk tes) agar dapat mengukur validitas dan reliabilitasnya.
Untuk evaluasi yang menggunakan tes, hasil dari tahap ini adalah kisi-kisi soal dan seperangkat alat tes: soal, lembar jawaban (untuk tes tulis), kunci jawaban, dan pedoman penilaian.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan atau disebut juga dengan tahap pengukuran dan pengumpulan data adalah tahap untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan objek evaluasi (siswa) dengan menggunakan teknik tes atau nontes. Bila menggunakan teknik tes, soal yang digunakan sebaiknya sudah teruji validitas dan reliabilitasnya. Tes yang digunakan dapat berbentuk tes tulis, lisan, atau praktik.
c. Tahap Pengolahan Hasil
Tahap pengolahan hasil adalah tahap pemeriksaan hasil evaluasi dengan memberikan skor. Skor yang diperoleh siswa selanjutnya diubah menjadi nilai. Pada tes tulis pemeriksaan hasil dilakukan setelah tes selesai, sedangkan pada tes lisan dan praktik, pemberian nilai dilakukan bersamaan dengan waktu pelasanaan tes tersebut.
d. Tahap Tindak Lanjut
Tahap tindak lanjut atau disebut juga tahap penafsiran adalah tahap untuk mengambil keputusan berdasarkan nilai yang dihasilkan pada tahap pengolahan hasil, misalnya:
1) memperbaiki proses belajar mengajar
2) memperbaiki kesulitan belajar siswa
3) memperbaiki alat evaluasi
4) membuat laporan evaluasi (rapor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar