Selasa, 15 Januari 2019

Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka (SMP Terbuka) (skripsi dan tesis)


Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nomor 053/U/1996 Tentang definisi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
Siswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh, waktu dan lain-lain. Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan sebaliknya.
SMP Terbuka yang dirintis sejak tahun pelajaran 1978/1979 merupakan sekolah lanjutan tingkat pertama yang dirancang khusus untuk melayani para anak tamatan SD/MI/sederajat siswa usia 1315 tahun yang tidak dapat mengikuti pelajaran secara biasa pada SMP Reguler setempat, karena berbagai alasan yang antara lain : keadaan sosial ekonomi orang tua siswa, kendala transportasi dari dan ke SMP, kondisi geografis yang sulit, atau kurangnya waktu bagi anak untuk dapat belajar seperti anak-anak pada umumnya di SMP Reguler. Berbagai ragam kendala tersebut merupakan fenomena dan gambaran secara nyata dari kebanyakan siswa SMP Terbuka yang sebenarnya tetap berkeinginan untuk belajar hingga meraih jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai salah satu pola dalam pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, SMP Terbuka telah berjasa dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi para anak tamatan SD/MI/sederajat usia maksimal 18 tahun yang memiliki karakteristik khusus tersebut. Karakteristik dimaksud antara lain adalah rendahnya status ekonomi orang tua atau masyarakat dan keterpencilan tempat tinggal siswa, baik secara sosial maupun geografis yang sulit untuk dijangkau oleh pelayanan pendidikan, baik melalui SMP Reguler maupun jenis pendidikan lainnya yang setingkat. Di samping miskin harta, mereka pada umumnya juga miskin informasi.
Sedangkan Kegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Siswa belajar mandiri atau berkelompok sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
b.      Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh Guru bina
Siswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Usia Maksimal 18 tahun
b.      Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
Tenaga Kependidikan SMP Terbuka terdiri dari
a.       Kepala Sekolah
Kepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk.
b.      Guru Bina
Guru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
c.       Guru Pamong
Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.
Waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari. Waktu kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan sesuai ketersediaan waktu dan ruangan yang ada di Sekolah Induk.
Siswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan apapun, Hal tersebut dikarenakan biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah.

Tidak ada komentar: