Arti kata infill menurut Bartsch (et.al ,2001) adalah daur ulang secara kreatif terhadap tanah kosong atau tanah yang kurang dimanfaatkan di dalam kota maupun di pinggiran kota. lstilah infill development berasal dari bahasa lnggris memiliki arti pengembangan pengisian atau pembangunan sisipan. Hingga saat ini arti yang pasti tentang infill development yang dapat digunakan untuk setiap kondisi kota belum terdefinisi. Beberapa literatur yang ada menyebutkan bahwa infill development merupakan pengembangan lahan kosong, terabaikan, tertinggalkan, yang terletak di tengah kota, dengan pengembangan utamanya adalah untuk fungsi perumahan (Suradi dan Setiawan : 2004)
Pembangunan infill, secara sederhana berarti pembangunan atau pembangunan kembali yang dilakukan pada lahan yang terbengkelai, lahan kosong, atau dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembangunan berkelanjutan . Pembangunan infill merupakan komponen dari pengembangan kawasan mixed –use dan alternatif pengembangan perumahan yang ekonomis. Selain itu pembangunan infill juga berperan bagi pembangunan yang menyebar (sprawl) (NH. Department of Environmental Service, 2008).
Infill development adalah perumahan yang dilakukan pada lahan kosong berada di antara bangunan (Seifeddini, 2009). Infill development menciptakan bangunan baru di tempat kosong dan tidak terpakai banyak sentra dan area komersialnya. Tempat-tempat ini biasanya terletak di lingkungan yang memiliki layanan infrastruktur seperti jalan akses, air, listrik dan lain-lain. (Tarnay, 2004).
Pembangunan perumahan infill di Eropa dan Amerika lebih dikenal dengan pembangunan Inflil saja atau infill development. Hal ini diakibatkan karena definisi model pembangunan infill oleh para peneliti sebelumnya lebih terkonsentrasi pada pembangunan perumahan .
Arti mengenai pembangunan infill hingga saat ini belum ada kesepakatan berupa definisi secara umum. Beberapa peneliti memberikan paparan tentang pengertian pembangunan infill yang mayoritas definisinya berkaitan atau berorientasi pada pembangunan perumahan;
1. Menurut Moskowitz dan Lindbloom (2004), pembangunan infill merupakan pembangunan perumahan baru atau gedung lain yang dibangun pada lahan kosong yang lokasinya tersebar pada wilayah atau area padat bangunan;
2. Infill adalah pembangunan bangunan baru pada lahan yang kosong yang berada pada lingkungan terbangun , yang merupakan upaya untuk mengisi “lubang” pada lingkungan tersebut (Downtown Brookings, Inc. 2004);
3. Infill adalah pembangunan bangunan baru di lahan kosong yang berada di sepanjang jalan komersial tradisional, yang memiliki hubungan yang harmonis dengan bangunan-bangunan tua yang terdapat di sekelilingnya. (City of San Benardino, 2002);
4. Infill merupakan pengembangan pada lahan kosong yang berada dalam kondisi tidak terpakai, terbengkalai, atau yang ditinggalkan pada suatu area yang telah memiliki infrastruktur (State of Maryland, 2001);
5. Infill adalah upaya daur ulang pada lahan kosong atau lahan yang kurang dimanfaatkan pada area di dalam kota atau pinggiran kota (Northwest-Midwest Institute and Congress for New Urbanism, 2001);
6. An infill lot is defined as “any lot that is bounded on one or more sides by lots with existing residences, in an established neighborhood” (Village of Glenview 2003);
7. “Urban Infill and redevelopment area means an area or areas designated by local government where (a) public service such as water and wastewater, transportation, schools, and recreation are already available or are scheduled to be provided in an adopted five-year scheduled of capital improvement; (b) the area (or one or more neighborhoods whitin the area) suffers from passive poverty, unemployment, and general d istress as defined by s. 290.0058 [1998 Florida statues, chapter 290, section 0058]; (c) the are exhibits a proportion of properties that are substandard, overcrowded, dilapidated, vacant or abandoned, or functionally obsolete that is higher than the average for the local government; (d) more then 50 percent of the area is whitin one –quarter mile of a transit stop, or a sufficient number of such transit stops will be made available concurrent with the designation; and (e) the area includes or adjacent to community redevelopment areas, brownfields, enterprise zones, or Main Street programs, or has been designated bay the state or federal government as an urban redevelopment, revitqalizatin, or infill area under empowerment zone, enterprise community, or brownfield showcase community programs or simiar programs.”(State of Florida 2005;
8. Infill adalah pembangunan kembali yang dilakukan pada lahan kosong yang bertujuan untuk menambah unit perumahan baru (City of Burlington, 1994);
9. Pembangunan infill merupakan pembangunan situs kosong yang terdapat di daerah perkotaan dan daerah yang letaknya berdekatan dengan perkotaan, yang bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang diproyeksikan dapat menampung permintaan masyarakat (Dalvis, 2004);
10. Enviion, Utah, (2002) mengemukakan pendapatnya bahwa infill tidak seperti reuse, karena infill terjadi di lahan yang kosong pada area yang lebih kecil yang terdapat di daerah yang telah mengalami perkembangan;
11. Nisenson, (2005) mendefinisikan Infill sebagai pembangunan yang dilakukan pada area yang telah dikembangkan sebelumnya.
Infill development juga memberkan implikasi positif baik yaitu (1) dari segi fisik (misalnya efisiensi lahan dan mengurangi konversi tanah-tanah pertanian di pinggiran kota); (2) dari segi sosial (misalnya mendekatkan jarak tempat tinggal dengan tempat kerja); dan (3) dari segi ekonomi (meningkatkan produktivitas kota). (www.nemw.org, dalam Suradi dan Setiawan : 2004).
Menurut Yunus (1999), oleh karena ketersediaan ruang di dalam kota tetap dan terbatas, maka secara alamiah terjadi pemilihan alternatif dalam memenuhi kebutuhan ruang untuk tempat tinggal. Evers dalam Warsono dkk (2009) mengemukakan bahwa, gejala perkembangan perluasan kota yang secara terencana maupun tidak direncanakan (natural), berimplikasi pada berubahnya konsep fungsi tanah sebagai gejala baru di pinggiran kota terutama bagi penduduk asli. Sebagaimana dikatakan oleh Spencer dalam Warsono dkk (2009) bahwa, proses perkembangan kota ke arah pinggiran yang cenderung alamiah, daripada terencana, merupakan suatu gejala sub-urbanisasi prematur dan tidak terencana, sehingga menciptakan perluasan kota yang liar dan tidak teratur, serta tidak terkendali.
Infill development adalah pembangunan perumahan yang dilakukan pada lahan kosong yang tersisa di antara bangunan yang padat (Seifeddini, 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar