Keraguan mengenai independensi auditor menjadi isu yang banyak diperbincangkan kalangan profesi akuntan.
Isu tersebut berkaitan dengan
pemberian jasa audit oleh auditor. Pemerintah sebagai regulator
berusaha mengatasi masalah ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang
membahas mengenai pergantian KAP secara
wajib. Adanya peraturan tersebut
diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan dari
semua
pihak baik pihak auditor,
pihak perusahaan, dan
pihak eksternal.
Di Indonesia, pergantian KAP bersifat voluntary dan mandatory. Pergantian secara mandatory (wajib dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang “Jasa
Akuntan Publik”.
Pada
tahun 2003 peraturan tersebut diperbaharui
dengan Keputusan Menteri
Keungan Nomor
359/KMK.06/2003 pasal 2,
yang mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling
lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut
oleh seorang Akuntan Publik.
Perjalanan sebuah aturan
selalu mengikuti perkembangan zaman begitu
juga
dengan peraturan mengenai pergantian auditor. Peraturan mengenai pergantian
auditor tersebut mengalami penyempurnaan dengan dikeluarkannnya Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang dilakukan adalah mengenai pemberian jasa
audit umum atas laporan keuangan
suatu
entitas dapat dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama
6 (enam) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut turut ole h seorang
Akuntan Publik (pasal 3 ayat 1). Kemudian
Akuntan Publik dan
Kantor
Akuntan Publik dapat menerima kembali
penugasan audit umum atas laporan keuangan klien yang sama setelah 1 (satu)
tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan keuangan
klien yang sama (pasal 3 ayat 2
dan ayat 3). Adanya aturan tersebut menyebabkan
perusahaan diwajibkan melakukan pergantian Akuntan Publik dan KAP setelah jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008
tentang “Jasa Akuntan Publik” menjadi landasan yang digunakan dalam penelitian
ini karena periode waktu penelitian ini adalah 2010-2014.
Peraturan tersebut telah
berlaku semenjak
2008 sehingga dimulai
dan mengikuti peraturan tersebut
periode penelitian ini berlangsung selama 5 (lima)
tahun berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar