Rabu, 16 November 2016

Tata Ruang Wilayah

Landasan hukum perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang :
a.       Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
b.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
c.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037), yang kemudian telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215), yang kemudian telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368).
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menegaskan : bumi, air, angkasa dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan komponen lingkungan hidup yang harus dimanfaatkan dan dikembangkan secara berencana sehingga dapat menunjang kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka kelanggengan kemakmuran rakyat.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (khususnya Pasal 33) dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.
Dalam undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya berlandaskan Wawasan Nusantara.
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang wilayah pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup sehingga sejak dini perlu dipersiapkan langkah penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positif.
Pada tahap awal, keputusan lokasi mengacu pada Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dan pada tahap penapisan diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan atau kegiatan yang telah ada di suatu lokasi yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pasal 3 butir (c) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang menggariskan bahwa salah satu tujuan penataan ruang adalah tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
a.       Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera;
b.      Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
c.       Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d.      Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
e.       Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Kualitas tata ruang ditentukan oleh terwujudnya pemanfaatan ruang yang harus selalu memperhatikan :
a.       Daya dukung lingkungan jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang masih dapat didukung oleh ketersediaan sumber daya penggunaan lahan yang sesuai dengan karakteristik tanah;
b.      Fungsi lingkungan tertatanya tata air, tata udara, suaka alam, suaka budaya;
c.       Estetika lingkungan terpeliharanya bentang alam;
d.      Lokasi pemanfaatan ruang yang serasi antara fungsi lingkungan dengan kawasan pembangunan, dengan ditetapkannya kawasan lindung dan kawasan budidaya;
Struktur hirarki yang jelas dalam sistem perkotaan dan hubungan yang saling menunjang antara kota besar, kota menengah dan kota kecil

Tidak ada komentar: