a. Syarat Pendaftaran Jual Beli Tanah
Pertanian Yang Sudah Bersertifikat
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pemohon di dalam pendaftaran jual beli tanah pertanian
yang sudah bersertifikat :
1) Surat permohonan pendaftaran peralihan hak
yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya.
2) Surat kuasa tertulis dari penerima hak
apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima
hak.
3) Akta tentang perbuatan hukum pemindahan
hak yang bersangkutan yang dibuat oleh PPAT yang pada waktu pembuatan akta
masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
4) Bukti identitas pihak yang mengalihkan
hak.
5) Bukti identitas penerima hak.
6) Sertifikat asli.
7) Ijin pemindahan hak sebagaimana dimaksud
Pasal 98 ayat (2) PMA No. 3/1997.
8) Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor
21/1997, dalam hal bea terhutang.
9) Bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terhutang (Pasal 103
ayat (2) PMA/Kepala BPN nomor 3/1997).
b. Syarat Pendaftaran Jual Beli Tanah
Pertanian Yang Belum Bersertifikat.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pemohon di dalam pendaftaran jual beli tanah pertanian
yang belum bersertifikat :
1) Surat permohonan pendaftaran hak atas
tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak.
2) Surat permohonan pendaftaran peralihan hak
yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya.
3) Surat kuasa tertulis dari penerima hak
apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima
hak.
4) Akta PPAT tentang perbuatan hukum
pemindahan hak yang dilakukan.
5) Bukti Identitas penjual.
6) Bukti Identitas pembeli.
7) Surat-surat yang dimaksud dalam Pasal
76/PMA/Kepala BPN No. 3/1997.
8) Ijin pemindahan hak yang dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2) PMA/Kepala BPN No. 3/1997.
9) Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor
21/1997, dalam hal bea tersebut terhutang.
10) Bukti pelunasan pemabayaran PPh seperti
yang dimaksud dalam PP Nomor 48/1994 dan PP Nomor 27/1996, dalam hal pajak
tersebut terhutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar