1. Pihak penerbit ( Issuer
)
Pihak penerbit kartu kredit terdiri dari :
a.
Bank.
b.
Lembaga keuangan yang khusus bergerak dibidang
penerbitan kartu kredit.
c.
Lembaga keuangan yang selain bergerak dibidang
penerbitan kartu kredit juga bergerak di bidang kegiatan-kegiatan
lembaga keuangan lainnya.
Kepada pihak penerbit ini, oleh hukum dibebankan
kewajiban sebagai berikut :
a.
Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.
b.
Melakukan pelunasan pembayaran harga barang atau jasa
atas bills yang disodorkan oleh
penjual.
c.
Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap
setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya tiap satu bulan.
d.
Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit
berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban dan kemudahan bagi
pemegang kartu kredit tersebut.
Selanjutnya pihak penerbit kartu kredit oleh hukum
diberikan hak-hak sebagai berikut :
a.
Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit
pembayaran kembali uang harga pembelian barang atau jasa.
b.
Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit
pembayaran lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang tahunan, denda dan
sebagainya.
c.
Menerima komisi dari pembayaran tagihan kepada
perantara penagihan atau kepada penjual.
2. Pihak - pihak pemegang kartu kredit ( Card Holder )
Secara hukum pemegang kartu kredit mempunyai kewajiban
sebagai berikut :
a.
Tidak melakukan pembelian dengan kartu kredit yang melebihi batas maksimum.
b.
Menandatangani slip pembelian yang disodorkan pihak
penjual barang/jasa.
c.
Melakukan pembayaran kembali harga pembelian sesuai
dengan tagihan oleh pihak penerbit kartu kredit.
d.
Melakukan pembayaran-pembayaran lainnya, seperti uang
pangkal, uang denda, uang tahunan dan sebagainya.
Selanjutnya pihak pemegang kartu kredit mempunyai
hak-hak sebagai berikut:
a.
Hak untuk membeli barang / jasa dengan memakai kartu
kredit, dengan atau tanpa batas maksimum.
b.
Kebanyakan kartu kredit juga memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengambil uang cash,
baik pada mesin teller tertentu
dengan memakai nomo kode tertentu, atau melalui bank - bank lain atau bank penerbit yang jumlah
besarnya telah dibatasi.
c.
Hak untuk mendapatkan informasi dari penerbit tentang
perkembangan kreditnya dan tentang kemudahan-kemudahan sekiranya ada yang
diperuntukkan kepadanya.
3. Pihak penjual barang atau jasa
Sedangkan pihak penjual barang atau jasa terhadap mana
kartu kredit akan atau telah digunakan, secara hukum mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
a.
Memperkenankan kepada pihak pemegang kartu kredit untuk
membeli barang atau jasa dengan memakai kartu kredit.
b.
Bila perlu melakukan pengecekan atau otorisasi tentang
keabsahan kartu kredit yang bersangkutan.
c.
Menginformasikan kepada pemegang/pembeli barang/jasa
tentang charge tambahan selain harga
jika ada.
d.
Menyerahkan slip pembelian untuk ditandatangani oleh
pihak pembeli atau pemegang kartu kredit.
e.
Membayar komisi ketika melakukan penagihan kepada
perantara ( jika dipakai perantara )
atau kepada penerbit ( jika dilakukan langsung kepada penerbit )
Sedangkan yang menjadi hak dari penjual barang atau jasa
adalah sebagai berikut :
a.
Meminta pelunasan harga barang atau jasa yang
dibeli oleh pembelinya dengan memakai
kartu kredit.
b.
Meminta pembeli/pemegang kartu kredit untuk
menandatangani slip pembelian.
c.
Menolak untuk menjual barang/jasa jika tidak terdapat
otorisasi dari penerbit kartu kredit.
4. Pihak perantara
Pihak perantara ini terdiri dari perantara penagihan ( antara
penjual dan penerbit ) dan perantara pembayaran ( antara pemegang dan penerbit ). Pihak perantara penagihan ( antara penjual
dan penerbit ) yang disebut juga dengan acquirer
adalah pihak yang meneruskan tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang
masuk kepadanya yang diberikan oleh penjual barang atau jasa. Pihak perantara
penagihan inilah yang melakukan pembayaran kepada pihak penjual tersebut.
Apabila pihak perantara penagihan ini terpisah dari pihak penerbit, maka jumlah
yang harus dibayar kepada penjual pun terkena pemotongan komisi oleh pihak
perantara.
Selanjutnya yang dimaksud dengan perantara pembayaran ( antara
pihak pemegang dengan pihak penerbit ) adalah bank-bank dimana pembayaran
kredit / harga dilakukan oleh pemilik kartu kredit. Selanjutnya bank-bank ini
akan mengirim uang pembayaran tersebut kepada penerbit. Pihak perantara
pembayaran ini berkedudukan dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama saja
seperti pemberian jasa pengiriman uang lainnya yang biasa dilakukan. Dalam hal
ini bank perantara ini akan mendapatkan bayaran berupa fee tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar