Rabu, 16 November 2016

Pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit (Skripsi dan Tesis)


   1.   Pihak penerbit  ( Issuer )
         Pihak penerbit kartu kredit terdiri dari :
a.       Bank.
b.       Lembaga keuangan yang khusus bergerak dibidang penerbitan kartu kredit.
c.       Lembaga keuangan yang selain bergerak dibidang penerbitan  kartu kredit   juga bergerak di bidang kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.
Kepada pihak penerbit ini, oleh hukum dibebankan kewajiban sebagai     berikut :
a.       Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.
b.       Melakukan pelunasan pembayaran harga barang atau jasa atas bills yang disodorkan oleh penjual.
c.       Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya tiap satu bulan.
d.      Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban dan kemudahan bagi pemegang kartu kredit tersebut.
Selanjutnya pihak penerbit kartu kredit oleh hukum diberikan hak-hak sebagai berikut :
a.       Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran kembali uang harga pembelian barang atau jasa.
b.       Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang tahunan, denda dan sebagainya.
c.       Menerima komisi dari pembayaran tagihan kepada perantara penagihan atau kepada penjual.
   2.   Pihak - pihak pemegang kartu kredit ( Card Holder )
             Secara hukum pemegang kartu kredit mempunyai kewajiban sebagai    berikut :
a.       Tidak melakukan pembelian dengan kartu kredit yang  melebihi batas maksimum.
b.       Menandatangani slip pembelian yang disodorkan pihak penjual     barang/jasa.
c.       Melakukan pembayaran kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan oleh pihak penerbit kartu kredit.
d.      Melakukan pembayaran-pembayaran lainnya, seperti uang pangkal, uang denda, uang tahunan dan sebagainya.
             Selanjutnya pihak pemegang kartu kredit mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.       Hak untuk membeli barang / jasa dengan memakai kartu kredit, dengan atau tanpa batas maksimum.
b.       Kebanyakan kartu kredit juga memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengambil uang cash, baik pada mesin teller tertentu dengan memakai nomo kode tertentu, atau melalui bank -  bank lain atau bank penerbit yang jumlah besarnya telah dibatasi.
c.       Hak untuk mendapatkan informasi dari penerbit tentang perkembangan kreditnya dan tentang kemudahan-kemudahan sekiranya ada yang diperuntukkan kepadanya.
   3.   Pihak penjual barang atau jasa
             Sedangkan pihak penjual barang atau jasa terhadap mana kartu kredit akan atau telah digunakan, secara hukum mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
a.       Memperkenankan kepada pihak pemegang kartu kredit untuk membeli barang atau jasa dengan memakai kartu kredit.
b.       Bila perlu melakukan pengecekan atau otorisasi tentang keabsahan kartu kredit yang bersangkutan.
c.       Menginformasikan kepada pemegang/pembeli barang/jasa tentang charge tambahan selain harga jika ada.
d.      Menyerahkan slip pembelian untuk ditandatangani oleh pihak pembeli atau pemegang kartu kredit.
e.       Membayar komisi ketika melakukan penagihan kepada perantara  ( jika dipakai perantara ) atau kepada penerbit ( jika dilakukan langsung kepada penerbit )
             Sedangkan yang menjadi hak dari penjual barang atau jasa adalah sebagai berikut :
a.       Meminta pelunasan harga barang atau jasa yang dibeli  oleh pembelinya dengan memakai kartu kredit.
b.       Meminta pembeli/pemegang kartu kredit untuk menandatangani slip pembelian.
c.       Menolak untuk menjual barang/jasa jika tidak terdapat otorisasi dari penerbit kartu kredit.
   4.   Pihak perantara
             Pihak perantara ini terdiri dari perantara penagihan ( antara penjual dan penerbit ) dan perantara pembayaran ( antara pemegang dan penerbit ).  Pihak perantara penagihan ( antara penjual dan penerbit ) yang disebut juga dengan acquirer adalah pihak yang meneruskan tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjual barang atau jasa. Pihak perantara penagihan inilah yang melakukan pembayaran kepada pihak penjual tersebut. Apabila pihak perantara penagihan ini terpisah dari pihak penerbit, maka jumlah yang harus dibayar kepada penjual pun terkena pemotongan komisi oleh pihak perantara.
             Selanjutnya yang dimaksud dengan perantara pembayaran ( antara pihak pemegang dengan pihak penerbit ) adalah bank-bank dimana pembayaran kredit / harga dilakukan oleh pemilik kartu kredit. Selanjutnya bank-bank ini akan mengirim uang pembayaran tersebut kepada penerbit. Pihak perantara pembayaran ini berkedudukan dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama saja seperti pemberian jasa pengiriman uang lainnya yang biasa dilakukan. Dalam hal ini bank perantara ini akan mendapatkan bayaran berupa fee tertentu. 

Tidak ada komentar: