Rabu, 16 November 2016

Prosedur/Acara Jual Beli Tanah Pertanian (Skripsi dan Tesis)


Prosedur/Acara jual beli tanah pertanian yang harus dilakukan oleh penjual dan pembeli dapat melalui 2 cara yaitu untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun tanah yang belum bersertifikat.
1.      Prosedur/Acara Jual Beli Tanah Pertanian Yang Bersertifikat
Prosedur/acara jual beli tanah pertanian yang harus dilakukan oleh para pihak jika tanahnya sudah bersertifikat yaitu :
a.       Penjual dan pembeli telah sepakat mengenai harga tanah lalu menghadap PPAT untuk dibuatkan akte jual beli oleh PPAT.
b.      PPAT memeriksa bukti-bukti pemilikan tanah pertanian tersebut kepada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak milik atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang terdapat di Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli.
c.       Jual beli tanah pertanian tersebut harus ada ijin dari Instansi yang berwenang sebelum akta jual beli tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
d.      Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yaitu penjual dan pembeli atau kuasanya serta harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
e.       Akte jual beli yang dibuat oleh PPAT dan dokumen-dokumen lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani akta jual beli tersebut.
f.       Kepala Kantor Pertanahan memeriksa surat-surat tersebut dan jika tidak ada masalah maka pendaftaran jual beli tanah tersebut ditulis dalam buku tanah yang bersangkutan dan mencoret nama penjual dan mencantumkan nama pembeli dalam sertifikat tanah.
2.      Prosedur/Acara Jual Beli Tanah Pertanian Yang Belum Bersertifikat
Prosedur/acara jual beli tanah pertanian yang dilakukan oleh penjual dan pembeli jika tanahnya belum bersertifikat :
a.       Penjual dan pembeli setelah sepakat mengenai harga tanah menghadap kepada PPAT untuk dibuatkan akte jual beli tanah.
b.      PPAT memeriksa kepemilikan tanah pertanian tersebut dan jika tanahnya belum bersertifikat maka berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang ada mengajukan permohonan untuk pendaftaran hak milik atas tanah tersebut.
c.       Permohonan untuk mendapatkan sertifikat tanah harus disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan yaitu dibuktikan dengan adanya :
1)      Grosse akte hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau
2)      Grosse akte hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan, atau
3)      Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
4)      Sertifikat hak milik yang berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
5)      Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai dengan kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
6)      Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961, atau
7)      Akte pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
8)      Akte pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
9)      Akte ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No.28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
10)  Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
11)  Surat penunjukan/pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
12)  Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
13)  Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan konversi UUPA.
Bukti pemilikan tanah jika tidak ada atau tidak lengkap seperti yang dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) maka dibuktikan kepemilikannya dengan cara adanya pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat, yang mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajad kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar pemilik tanah tersebut (Permeneg Agararia/Kepala BPN Nomor 3/1997 Pasal 76 ayat (2)).
Bukti kepemilikan tanah tersebut jika tidak ada sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan (2) maka permohonan harus disertai dengan :
1)      Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa :
a)      Pemohon telah menguasai secara nyata tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih.
b)      Penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan itikad baik.
c)      Penguasaan tersebut tidak pernah diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat/desa/kelurahan yang bersangkutan.
d)     Tanah tersebut tidak dalam sengketa.
e)      Apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di Pengadilan baik secara perdata maupun pidana karena telah memberikan keterangan palsu.
2)     Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan adanya sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang dapat dipercaya yaitu tetua adat setempat dan atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak tanah tersebut berada dan mereka tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon sampai derajad kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan pernyataan pemohon tersebut.
d.      Pengukuran bidang tanah untuk menetapkan batas-batas letak tanah pertanian tersebut.
e.       Pengumuman mengenai data fisik dan data yuridis tanah pertanian tersebut yang dilakukan dalam waktu 60 hari. Apabila tidak ada keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai tanah pertanian tersebut maka diterbitkan sertifikat.
f.       Setelah diterbitkannya sertifikat atas tanah tersebut maka prosedur/acara jual beli tanah pertanian tersebut sama dengan prosedur/acara jual beli tanah yang sudah bersertifikat.

Tidak ada komentar: