Prosedur/Acara
jual beli tanah pertanian yang harus dilakukan oleh penjual dan pembeli dapat
melalui 2 cara yaitu untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun tanah yang
belum bersertifikat.
1. Prosedur/Acara Jual Beli Tanah Pertanian
Yang Bersertifikat
Prosedur/acara
jual beli tanah pertanian yang harus dilakukan oleh para pihak jika tanahnya
sudah bersertifikat yaitu :
a. Penjual dan pembeli telah sepakat mengenai
harga tanah lalu menghadap PPAT untuk dibuatkan akte jual beli oleh PPAT.
b. PPAT memeriksa bukti-bukti pemilikan tanah
pertanian tersebut kepada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak
milik atas tanah yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang terdapat di Kantor
Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli.
c. Jual beli tanah pertanian tersebut harus
ada ijin dari Instansi yang berwenang sebelum akta jual beli tersebut
didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
d. Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh
para pihak yaitu penjual dan pembeli atau kuasanya serta harus disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
e. Akte jual beli yang dibuat oleh PPAT dan
dokumen-dokumen lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani akta jual beli tersebut.
f. Kepala Kantor Pertanahan memeriksa
surat-surat tersebut dan jika tidak ada masalah maka pendaftaran jual beli
tanah tersebut ditulis dalam buku tanah yang bersangkutan dan mencoret nama
penjual dan mencantumkan nama pembeli dalam sertifikat tanah.
2. Prosedur/Acara Jual Beli Tanah Pertanian
Yang Belum Bersertifikat
Prosedur/acara
jual beli tanah pertanian yang dilakukan oleh penjual dan pembeli jika tanahnya
belum bersertifikat :
a. Penjual dan pembeli setelah sepakat
mengenai harga tanah menghadap kepada PPAT untuk dibuatkan akte jual beli
tanah.
b. PPAT memeriksa kepemilikan tanah pertanian
tersebut dan jika tanahnya belum bersertifikat maka berdasarkan bukti-bukti
kepemilikan yang ada mengajukan permohonan untuk pendaftaran hak milik atas
tanah tersebut.
c. Permohonan untuk mendapatkan sertifikat
tanah harus disertai dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang
bersangkutan yaitu dibuktikan dengan adanya :
1) Grosse akte hak eigendom yang diterbitkan
berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi
catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik,
atau
2) Grosse akte hak eigendom yang diterbitkan
berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA
sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan, atau
3) Surat tanda bukti hak milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
4) Sertifikat hak milik yang berdasarkan PMA
No. 9/1959, atau
5) Surat keputusan pemberian hak milik dari
pejabat yang berwenang baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA yang tidak
disertai dengan kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan tetapi telah
dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
6) Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil,
kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961, atau
7) Akte pemindahan hak yang dibuat di bawah
tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan
yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas
hak yang dialihkan, atau
8) Akte pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT
yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
9) Akte ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No.28/1977 dengan disertai alas
hak yang diwakafkan, atau
10) Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang yang berwenang yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak
yang dialihkan, atau
11) Surat penunjukan/pembelian kaveling tanah
pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
12) Surat keterangan riwayat tanah yang pernah
dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak
yang dialihkan, atau
13) Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis
dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII
ketentuan-ketentuan konversi UUPA.
Bukti
pemilikan tanah jika tidak ada atau tidak lengkap seperti yang dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) maka dibuktikan kepemilikannya dengan cara adanya pernyataan
yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2
orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat, yang mempunyai hubungan
keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajad kedua baik dalam kekerabatan
vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah
benar pemilik tanah tersebut (Permeneg Agararia/Kepala BPN Nomor 3/1997 Pasal 76
ayat (2)).
Bukti
kepemilikan tanah tersebut jika tidak ada sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
76 ayat (1) dan (2) maka permohonan harus disertai dengan :
1) Surat pernyataan dari pemohon yang
menyatakan bahwa :
a) Pemohon telah menguasai secara nyata tanah
tersebut selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut atau telah memperoleh
penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya
sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun
atau lebih.
b) Penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan
itikad baik.
c) Penguasaan tersebut tidak pernah diganggu
gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum
adat/desa/kelurahan yang bersangkutan.
d) Tanah tersebut tidak dalam sengketa.
e) Apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal
yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di
Pengadilan baik secara perdata maupun pidana karena telah memberikan keterangan
palsu.
2) Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan
adanya sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang dapat dipercaya yaitu tetua adat
setempat dan atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan
letak tanah tersebut berada dan mereka tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pemohon sampai derajad kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal,
yang membenarkan pernyataan pemohon tersebut.
d. Pengukuran bidang tanah untuk menetapkan
batas-batas letak tanah pertanian tersebut.
e. Pengumuman mengenai data fisik dan data
yuridis tanah pertanian tersebut yang dilakukan dalam waktu 60 hari. Apabila
tidak ada keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai tanah pertanian
tersebut maka diterbitkan sertifikat.
f. Setelah diterbitkannya sertifikat atas
tanah tersebut maka prosedur/acara jual beli tanah pertanian tersebut sama
dengan prosedur/acara jual beli tanah yang sudah bersertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar