Senin, 14 November 2016

Pengertian Kedwibahasaan


Kedwibahasaan seseorang ialah kebiasaan orang memakai dua bahasa dan penggunaan bahasa itu secara bergantian (Nababan, 1992:103). Kondisi ini terjadi pada masyarakat bangsa Indonesia karena di Negara ini terdiri atas beberapa bahasa daerah berdasarkan suku daerah tersebut. Kemudian bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional, sehingga mendorong dan mengharuskan masyarakat Indonesia menjadi dwibahasawan. Karena di samping bahasa daerah sebagai bahasa ibu (pertama) dari masyarakat itu, harus pula belajar dan memperoleh bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua, agar komunikasi antar warga dapat berjalan lancar. Apalagi kalau dua orang yang berbeda suku bangsa dan daerah, maka untuk berkomunikasi tentunya menggunakan bahasa kedua.
Salah satu hasil pemerolehan atau pembelajaraan bahasa kedua ialah bahwa orang yang belajar atau memperoleh bahasa kedua itu menguasai dua bahasa, yang disebut dengan kemampuan dwibahasa (bilingualitas). Oleh karena itu, seseorang belajar bahasa kedua untuk menggunakannya dalamkeadaan di mana bahasa kedua itu diperlukan.
Menurut Nababan (1984) yang dikutip oleh Sri Utari Nababan (1992:104), bahwa penggunaan kedwibahasaan (bahasa daerah dan bahasa Indonesia) terjadi karena :
a)    Dalam Sumpah Pemuda (1928) penggunaan bahasa Indonesia dikaitkan dengan perjuangan kemerdekaan dan nasionalisme.
b)   Bahasa-bahasa daerah mempunyai tempat yang wajar di samping pembinaan dan pengembangan bahasa dan kebudayaan Indonesia.
c)    Perkawinan campur antarsuku.
d)   .Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah yang lain yang disebabkan urbanisasi, transmigrasi, mutasi karyawan dan pegawai, dan sebagainya.
e)     Interaksi antarsuku, yakni dalam perdagangan, sosialisasi dan urusan kantor atau sekolah.
f)    . Motivasi yang banyak didorong oleh kepentingan profesi dan kepentingan hidup.
Berdasarkan pengertian di atas mengenai kedwibahasaan, maka yang dimaksud dengan dwibahasawan adalah orang yang dapat berbicara dalam dua bahasa.

Tidak ada komentar: