Kedwibahasaan
seseorang ialah kebiasaan orang memakai dua bahasa dan penggunaan bahasa itu
secara bergantian (Nababan, 1992:103). Kondisi ini terjadi pada masyarakat
bangsa Indonesia karena di Negara ini terdiri atas beberapa bahasa daerah
berdasarkan suku daerah tersebut. Kemudian bahasa Indonesia menjadi bahasa
nasional, sehingga mendorong dan mengharuskan masyarakat Indonesia menjadi
dwibahasawan. Karena di samping bahasa daerah sebagai bahasa ibu (pertama) dari
masyarakat itu, harus pula belajar dan memperoleh bahasa Indonesia sebagai
bahasa kedua, agar komunikasi antar warga dapat berjalan lancar. Apalagi kalau
dua orang yang berbeda suku bangsa dan daerah, maka untuk berkomunikasi
tentunya menggunakan bahasa kedua.
Salah
satu hasil pemerolehan atau pembelajaraan bahasa kedua ialah bahwa orang yang
belajar atau memperoleh bahasa kedua itu menguasai dua bahasa, yang disebut
dengan kemampuan dwibahasa (bilingualitas). Oleh karena itu, seseorang belajar
bahasa kedua untuk menggunakannya dalamkeadaan di mana bahasa kedua itu
diperlukan.
Menurut
Nababan (1984) yang dikutip oleh Sri Utari Nababan (1992:104), bahwa penggunaan
kedwibahasaan (bahasa daerah dan bahasa Indonesia) terjadi karena :
a)
Dalam Sumpah Pemuda (1928) penggunaan bahasa Indonesia
dikaitkan dengan perjuangan kemerdekaan dan nasionalisme.
b)
Bahasa-bahasa daerah mempunyai tempat yang wajar di
samping pembinaan dan pengembangan bahasa dan kebudayaan Indonesia.
c)
Perkawinan campur antarsuku.
d)
.Perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah yang
lain yang disebabkan urbanisasi, transmigrasi, mutasi karyawan dan pegawai, dan
sebagainya.
e)
Interaksi
antarsuku, yakni dalam perdagangan, sosialisasi dan urusan kantor atau sekolah.
f)
. Motivasi yang banyak didorong oleh kepentingan
profesi dan kepentingan hidup.
Berdasarkan
pengertian di atas mengenai kedwibahasaan, maka yang dimaksud dengan
dwibahasawan adalah orang yang dapat berbicara dalam dua bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar