Rabu, 16 November 2016

Pendaftaran Jual Beli Tanah Pertanian (Skripsi dan Tesis)


Pendaftaran tanah baik tanah pertanian maupun tanah non-pertanian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria dilaksanakan oleh Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Pemerintah dalam melaksanakan ketentuan tersebut mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
  1. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan bahwa Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi : pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah tersebut pada dasarnya merupakan kewajiban Pemerintah yang telah diatur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu baik dana UUPA maupun Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (maintenance) (Pasal 11).
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah ini. Pendaftraan tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.[1]
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN. Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Pendaftaran tanah secara sistematik diutamakan, karena melalui cara ini akan dipercepat perolehan data mengenai bidang-bidang tanah yang akan didaftar daripada melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Tetapi karena prakarsanya datang dari pemerintah, diperlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan peralatan yang diperlukan. Maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang meliputi jangka waktu agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan lancar. Uji kelayakan itu untuk pertama kali diselenggarakan di daerah Depok, Bekasi dan Karawang di Jawa Barat.
Di samping pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara individual dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, yang akan makin meningkat kegiatannya. Demikian dikemukakan dalam Penjelasan Umum.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Perubahan itu misalnya terjadi sebagai akibat beralihnya, dibebaninya atau berubahnya nama pemegang hak yang telah didaftar, hapusnya atau diperpanjangnya jangka waktu hak yang sudah berakhir, pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah yang haknya sudah didaftar. Agar data yang tersedia di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan yang mutakhir dalam Pasal 36 ayat (2) ditentukan bahwa para pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan-perubahan yang dimaksudkan kepada Kantor Pertanahan. Ketentuan mengenai wajib daftar itu juga ada dalam Pasal 4 ayat (3).[2]
Sebagaimana telah kita ketahui dari uraian mengenai Pasal 97 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997, PPAT bahkan diwajibkan mencocokkan lebih dahulu isi sertipikat hak yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan sebelum diperbolehkan membuat akta yang diperlukan.
Hal ini sesuai dengan asas mutakhir pendaftaran sebagai yang dinyatakan dalam Pasal 2. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat. Demikian dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2.

  1. Tujuan Pendaftaran Tanah
Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dengan dilaksanakannnya kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, maka diharapkan akan dicapai kepastian di dalam hukum pertanahan. Kepastian-kepastian yang dimaksud adalah:
a.       Kepastian hak atas tanah
Artinya dengan didaftarkan hak atas tanahnya akan diketahui status haknya. Apakah status haknya itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak lain sebagainya.
b.      Kepastian subjek haknya
Artinya dengan didaftarkan hak atas tanahnya akan diketahui siapa yang menjadi pemiliknya. Kepastian tentang subjek haknya sangat diperlukan karena perbuatan mengenai tanah tersebut pada asasnya hanya menimbulkan akibat yang dikehendaki, apabila dilakukan oleh pemiliknya sendiri.
c.       Kepastian objek haknya
Artinya dengan didaftarkan hak atas tanahnya akan diketahui dengan pasti di mana letak, luas dan batas-batasnya.

d.      Kepastian hukumnya
Artinya dengan didaftarkan hak atas tanahnya akan dapat diketahui wewenang-wewenang dan kewajiban-kewajiban bagi si pemegang hak atas tanah tersebut.
Dari uraian tersebut di atas terlihat bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya dengan diberikannya surat tanda bukti dari Kantor Pertanahan yang disebut sertipikat.
Tujuan pendaftaran tanah yang pada hakekatnya telah ditetapkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtskadaster atau legal cadaster).
Adapun tujuan pendaftaran tanah yang dimaksud adalah :
a.       Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Kepada pemegangnya diberikan sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997)
b.      Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
c.       Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi tersebut setiap bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk peralihan pembebanan dan hapusnya wajib didaftarkan (Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997). Untuk penyajian data tersebut dilaksanakan oleh Seksi Tata Usaha Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya yang dikenal sebagai daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
Tujuan pendaftaran tanah yang menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan dimungkinkan pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridis yang belum lengkap atau masih disengketakan, maka untuk tanah-tanah yang demikian belum dikeluarkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah (Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).



Tidak ada komentar: