Untuk menjamin kepastian hukum dan
kepastian hak atas tanah, maka perlu diadakan pendaftaran tanah di seluruh
Wilayah Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang
kemudian memuat teknis pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Berangkat
dari uraian di atas, maka dasar Hukum Pendaftaran Tanah dapat diuraikan sebagai
berikut :
a. Dasar hukum pendaftaran tanah menurut UUPA
b.
Dasar hukum pendaftaran tanah menurut Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
c.
Dasar hukum pendaftaran tanah menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Ad.a. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah menurut UUPA
Dasar hukum pendaftaran tanah ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria
(Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) sebagai berikut :
a. Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan
untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah
b. Pasal 19 ayat (2) UUPA, menyatakan
pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
1)
pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
2)
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut
3)
pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku
sebagai alat pembuktian yang kuat.
c.
Pasal 19 ayat (3) UUPA, menyatakan pendaftaran
diselengarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu
lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut
pertimbangan Menteri Agraria
d.
Pasal 19 ayat (4) UUPA, menyatakan dalam Peraturan
Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam
ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan
dari pembayaran biaya-biaya tersebut
e.
Pasal 23 ayat (1) UUPA, menyatakan Hak Milik, demikian
juga setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19
f.
Pasal 23 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran
termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya
hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut
g.
Pasal 32 ayat (1) UUPA, menyatakan Hak Guna Usaha
termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihannya dan
penghapusan hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud
h.
Pasal 32 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran
termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan
serta hapusnya Hak Guna Usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapusnya karena jangka
waktu berakhir
i.
Pasal 38 ayat (2) UUPA, menyatakan Hak Guna Bangunan,
termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian pula setiap peralihannya dan
hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19
j.
Pasal 38 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran
termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya
Hak Guna Bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hak-hak
itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Ad.b. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah menurut Peraturan
Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997
Dasar hukum Pendaftaran Tanah menurut Peraturan
Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Tanah secara sistematik adalah sebagai berikut :
a.
Pasal 1 ayat (1) PMNA Nomor 3 Tahun 1997 menyatakan
pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah di suatu
wilayah, suatu desa/kelurahan, baik tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak atas
tanah maupun tanah negara
b.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan hak atas tanah adalah hak
yang memberi wewenang untuk dipergunakan sesuatu bidang tanah tertentu yang
disebut dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Pokok-Pokok Agraria
c.
Pasal 2 ayat (3) menyatakan pemegang hak atas tanah
adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, baik yang tanahnya
sudah bersertipikat (terdaftar) maupun yang belum bersertipikat
d.
Pasal 1 ayat (4) menyatakan pihak lain yang
berkepentingan adalah pihak atau para pihak lain pemegang hak atas tanah atau
kuasanya, baik yang secara fisik menguasai tanah maupun tidak tetapi mempunyai
kepentingan atas tanah tersebut
e.
Pasal 1 ayat (7) menyatakan ajudikasi adalah kegiatan
dan proses dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali berupa pengumpulan
dan penerapan kebenaran data yuridis dan data fisik mengenai sebidang tanah
atau lebih untuk keperluan pendaftarannya
f.
Pasal 1 ayat (8) menyatakan data fisik adalah
keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, serta
bagian bangunan atau bangunan yang ada di atasnya bila dianggap perlu
g.
Pasal 1 ayat (9) menyatakan data yuridis adalah
keterangan mengenai status hukum tanah dan bagian bangunan yang didaftar,
pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang ada diatasnya
h.
Pasal 1 ayat (10) menyatakan peta dasar pendaftaran
tanah adalah peta yang memuat titik dasar teknik dan semua dan sebagian unsur
geografis seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang tanah
i.
Pasal 1 ayat (11) menyatakan titik dasar teknik adalah
titik tetap yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan
perhitungan dalam sistem tertentu yang
berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan
rekonstruksi batas
j.
Pasal 1 ayat (12) menyatakan pendaftaran adalah peta
yang menggambarkan bidang-bidang tanah yang batas-batasnya telah ditetapkan
oleh panitia ajudikasi untuk keperluan pendaftaran tanah.
Peraturan pendaftaran tanah sebagaimana diuraikan di
atas merupakan pelaksanaan pendaftraan tanah secara sistematik menurut
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997, yang hanya berlaku di
wilayah yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan
Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 ini belum dilaksanakan di seluruh Indonesia
tetapi telah diujicobakan di wilayah Depok Jawa Barat dan telah berhasil dengan
baik
Ad.c.
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Dasar hukum
pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (6) menyatakan data fisik
adalah keterangan mengenai letak, batas-batas dan luas bidang tanah dan satuan
rumah susun yang didaftar termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau
bagian bangunan di atasnya
b. Pasal 1 ayat (7) menyatakan data yuridis
adalah keterangan-keterangan status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun
yang didaftar pemegang hak dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang
membebaninya
c. Pasal 1 ayat (8) menyatakan ajudikasi
adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data
yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya
d. Pasal 1 ayat (9) menyatakan pendaftaran
tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftar
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah
atau peraturan pemerintah ini
e. Pasal 1 ayat (10) menyatakan pendaftaran
secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang
belum didaftar dalam wilayah atau bagian suatu desa/kelurahan
f. Pasal 1 ayat (11) menyatakan pendaftaran
tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
mengenai suatu beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar