Istilah narkoba
menurut Badan Narkotika Nasinonal (BNN) Republik Indonesia adalah singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan zat (bahan adiktif) lainnya. Sedangkan Utomo
dalam Surjadi dkk menyatakan bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotik dan
obat-obatan berbahaya. Adapun Nugroho dalam Surjadi dkk (2001) mengistilahkan dengan sebutan NAPZA yaitu
singkatan dari narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya atau kata lain
yaitu NAZA, singkatan dari Narkotika, Alkohol dan zat aditif lainnya, atau
istilah awamnya adalah Narkoba yaitu singkatan dari narkotika dan obat
berbahaya.
Hawari (2003)
menyatakan bahwa dikalangan awam istilah Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat Berbahaya dan Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Dengan
penyebutan berbagai singkatan tersebut di atas, maka pada intinya sama, yaitu
agar supaya lebih mudah dipahami maka digunakan istilah Narkoba merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya
Denifisi narkotika,
psikotropika dan bahan/zat aditif lainnya, serta minuman keras, adalah :
a. Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
b. Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang
berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
c. Bahan/Zat
Adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang
penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
d. Minuman
beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil
pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau
fermentasi tanpa destilasi,maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat
dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol
Denifisi narkoba
menurut UU RI No.22 Th 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan
psikotropika dalam UU RI No.5 th 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku.
Zat Adiktif lain
yaitu bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif, meliputi minuman beralkohol,
inhalansia (gas yang dihirup) dan solven
(zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik (benzyl alcohol),
tembakau dosis letal (dosis yang menyebabkan kematian jika mengkomsumsi 60 mg
nikotin sekali pakai), kafein yang dapat menimbulkan ketergantungan jika
dikomsumsi melebihi 100 mg/hari atau lebih dari dua cangkir kopi sehingga lebih
banyak menimbulkan ketergantungan psikologis. Dengan demikian yang termasuk
narkoba dalam hal ini adalah narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif
lainnya.
Tindakan
pengedaran atau penyalahgunaan narkoba tersebut dapat dikatakan mengalami
gangguan kepribadian yang berakibat pidana hukum maka Hawari (2003) menyatakan
bahwa seseorang dikatakan mengalami gangguan kepribadian adalah apabila
kepribadian seseorang itu tidak lagi fleksibel dan sulit untuk menyesuaikan
diri dengan lingkungan hidupnya sehingga mengakibatkan hendaya (impairment)
dalam fungsi dan hubungan sosial, pekerjaan atau sekolahnya, dan biasanya
disertai penderitaan subyektif bagi dirinya yang berupa kecemasan dan atau depresi.
Bonger dalam
Hamzah dan Rahayu (2005) mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu
penderitaan, karena orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan
masyarakat.39 Setelah dipidana maka orang
tersebut berstatus narapidana, sedangkan definisi narapidana adalah terpidana
yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) adalah tempat yang bukan hanya semata-mata untuk memidana orang,
melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mendidik orang-orang
terpidana, agar mereka itu setelah selesai menjalankan pidana mereka, mempunyai
kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga
pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan taat pada hukum yang berlaku.
Pembinaan
narapidana merupakan pemberdayaan (empowerment) dalam konteks secara luas
menurut Pranarka bahwa pemberdayaan adalah pendidikan pada dasarnya merupakan
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Peranan peserta didik dalam
kehidupan masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan
keluaran (output) dari sistem dan fungsi pendidikan. Pada hakikatnya pendidikan
berfungsi untuk mengembangkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik
individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana
pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan (Wahab, 2002).
Soejoto (2004) menyatakan
bahwa tujuan dari pembinaan adalah narapidana yang mendapat pembinaan untuk
menjadi warga yang baik dan Pembinaan
narapidana secara khusus bertujuan agar selama masa pembinaan dan sesudah
selesai menjalankan masa pidananya
a.
Memantapkan kembali harga diri dan
kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya. Berhasil
memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan
berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional.
b.
Berhasil menjadi manusia yang patuh
hukum yang tercermin pada sikap dan perilakunya yang tertib disiplin serta
mampu menggalang rasa kesetiakawanan sosial.
c.
Memiliki jiwa dan semangat pengabdian
terhadap bangsa dan negara
Selanjutnya
dinyatakan bahwa pembinaan secara umum melalui pendekatan memantapkan iman
(ketahanan mental) narapidana, dan membina mereka agar mampu berintegrasi
secara wajar di dalam kehidupan kelompok selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan
dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah menjalani pidana.
Dalam Pola
Pembinaan Narapidana/Tahanan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana dibagi
menjadi 2 macam yaitu :
a.
Pembinaan kepribadian dan pembinaan
ketrampilan. Pembinaan kepribadian
dengan tujuan untuk menumbuhkan kepercayaan dan kemampuan diri sendiri dalam
berusaha mengatasi segala permasalahan yang dihadapi baik sewaktu berada di
dalam Lapas maupun setelah bebas dan berada di tengah-tengah masyarakat.
b.
Pembinaan ketrampilan diterapkan dengan
tujuan agar supaya terpidana mempunyai keahlian atau kecakapan teknis yang berguna
bagi dirinya dan dapat menjadi bekal setelah keluar dari lembaga (Mahendra.
2003)
Dalam memberikan
pekerjaan bekal ketrampilan khususnya bagi narapidana, maka ketrampilan
tersebut harus merupakan kepentingan bagi narapidana dan pihak lain yang
bersangkutan. Sehubungan dengan tujuan pemberian ketrampilan bagi narapidana
maka ada 4 (empat) hal, yaitu:
1.
Bagi terhukum, pemberian pekerjaan
berarti memberi pelajaran kerja keras dan halal, menjamin kehidupan terpidana
sehingga tidak melakukan kejahatan lagi; menanamkan kegairahan kerja dan hasil
dapat dinikmati; memberi keyakinan apabila kembali kemasyarakat bebas mempunyai
kesenangan untuk bekerja dengan keahlian yang dipunyai; lebih menghargai
penghasilan yang diperoleh atas usaha dan jerih payah sendiri; memberi rasa
ketenangan bagi terpidana bahwa dengan jalan bekerja dapat memberi penghidupan
bagi keluarga; hukuman yang dijalankan tidak mempengaruhi sifat sebagi manusia
yang harus bekerja; rasa harga diri tidak hilang sebagai pencari nafkah di
dalam keluarga; rasa dijauhkan dari keluarga berkurang; terpelihara rasa
tanggung jawab terhadap keluarga; tidak menimbulkan keterasingan terhadap
keluarga.
2.
Bagi keluarga terhukum berarti adanya
jaminan hidup; hubungan tetap terpelihara dengan terhukum; terhukum tidak
diabaikan; dorongan untuk lebih berhemat karena diketahui terhukum harus bekerja
keras memberi penghidupan bagi kelaurga; penghargaan terhadap terhukum tetap
ada karena ia tetap mencarai nafkah.
3.
Bagi negara berarti membantu menjamin
keselamatan keluarga untuk mendapat nafkah sehari-hari; mengurangi peningkatan kejahatan
khususnya kejahatan anak-anak dan wanita; mengurangi kemungkinan perceraian
terhukum; membatasi penjatuhan hokum hilang kemerdekaan kepada yang berbuat
kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan kepada yang
berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan bergerak
saja.
4.
Bagi masyarakat, berarti : Perbaikan
dari masyarakat, baik materil maupun moril; memperbesar keamanan bagi
masyarakat; tenaga produktif bertambah; memperingan beban masyarakat untuk memberi
jaminan sosial kepada keluarga si terhukum; memperkecil biaya untuk
pemeliharaan si terhukum (Torrow, 2004).
Latihan kerja berupa pendidikan
atau ketrampilan yang dibagi menjadi dua macam, yaitu pekerjaan untuk
pendidikan ketrampilan yang ditujukan untuk pendidikan dengan banyak melakukan
percobaan dan hasil produksinya tidak diharapkan, sedangkan pekerjaan untuk
produksi yaitu pekerjaan yang ditujukan untuk menghasilkan barang-barang produksi,
dan hasil produksinya dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual kepada umum.
Dengan demikian maka pekerjaan yang berorientrasi pada menghasilkan barang produksi,
menerapkan prisip-prinsip ekonomi dan pekerja diberi upah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar