Rabu, 16 November 2016

Pembinaan Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Skripsi dan Tesis)


Istilah narkoba menurut Badan Narkotika Nasinonal (BNN) Republik Indonesia adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat (bahan adiktif) lainnya. Sedangkan Utomo dalam Surjadi dkk menyatakan bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotik dan obat-obatan berbahaya. Adapun Nugroho dalam Surjadi dkk (2001)  mengistilahkan dengan sebutan NAPZA yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya atau kata lain yaitu NAZA, singkatan dari Narkotika, Alkohol dan zat aditif lainnya, atau istilah awamnya adalah Narkoba yaitu singkatan dari narkotika dan obat berbahaya.
Hawari (2003) menyatakan bahwa dikalangan awam istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya dan Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.  Dengan penyebutan berbagai singkatan tersebut di atas, maka pada intinya sama, yaitu agar supaya lebih mudah dipahami maka digunakan istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya
Denifisi narkotika, psikotropika dan bahan/zat aditif lainnya, serta minuman keras, adalah :
a.    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b.    Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
c.    Bahan/Zat Adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
d.   Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi,maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol
Denifisi narkoba menurut UU RI No.22 Th 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika dalam UU RI No.5 th 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat Adiktif lain yaitu bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif, meliputi minuman beralkohol, inhalansia (gas yang dihirup) dan solven  (zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik (benzyl alcohol), tembakau dosis letal (dosis yang menyebabkan kematian jika mengkomsumsi 60 mg nikotin sekali pakai), kafein yang dapat menimbulkan ketergantungan jika dikomsumsi melebihi 100 mg/hari atau lebih dari dua cangkir kopi sehingga lebih banyak menimbulkan ketergantungan psikologis. Dengan demikian yang termasuk narkoba dalam hal ini adalah narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya.
Tindakan pengedaran atau penyalahgunaan narkoba tersebut dapat dikatakan mengalami gangguan kepribadian yang berakibat pidana hukum maka Hawari (2003) menyatakan bahwa seseorang dikatakan mengalami gangguan kepribadian adalah apabila kepribadian seseorang itu tidak lagi fleksibel dan sulit untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya sehingga mengakibatkan hendaya (impairment) dalam fungsi dan hubungan sosial, pekerjaan atau sekolahnya, dan biasanya disertai penderitaan subyektif bagi dirinya yang berupa kecemasan dan atau depresi.
Bonger dalam Hamzah dan Rahayu (2005) mengatakan bahwa pidana adalah mengenakan suatu penderitaan, karena orang itu telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan masyarakat.39 Setelah dipidana maka  orang tersebut berstatus narapidana, sedangkan definisi narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat yang bukan hanya semata-mata untuk memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mendidik orang-orang terpidana, agar mereka itu setelah selesai menjalankan pidana mereka, mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan taat pada hukum yang berlaku.
Pembinaan narapidana merupakan pemberdayaan (empowerment) dalam konteks secara luas menurut Pranarka bahwa pemberdayaan adalah pendidikan pada dasarnya merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Peranan peserta didik dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan keluaran (output) dari sistem dan fungsi pendidikan. Pada hakikatnya pendidikan berfungsi untuk mengembangkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan (Wahab, 2002).
Soejoto (2004) menyatakan bahwa tujuan dari pembinaan adalah narapidana yang mendapat pembinaan untuk menjadi warga yang baik dan  Pembinaan narapidana secara khusus bertujuan agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalankan masa pidananya
a.         Memantapkan kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya. Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional.
b.         Berhasil menjadi manusia yang patuh hukum yang tercermin pada sikap dan perilakunya yang tertib disiplin serta mampu menggalang rasa kesetiakawanan sosial.
c.         Memiliki jiwa dan semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara
Selanjutnya dinyatakan bahwa pembinaan secara umum melalui pendekatan memantapkan iman (ketahanan mental) narapidana, dan membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah menjalani pidana.
Dalam Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a.         Pembinaan kepribadian dan pembinaan ketrampilan. Pembinaan  kepribadian dengan tujuan untuk menumbuhkan kepercayaan dan kemampuan diri sendiri dalam berusaha mengatasi segala permasalahan yang dihadapi baik sewaktu berada di dalam Lapas maupun setelah bebas dan berada di tengah-tengah masyarakat.
b.         Pembinaan ketrampilan diterapkan dengan tujuan agar supaya terpidana mempunyai keahlian atau kecakapan teknis yang berguna bagi dirinya dan dapat menjadi bekal setelah keluar dari lembaga (Mahendra. 2003)
Dalam memberikan pekerjaan bekal ketrampilan khususnya bagi narapidana, maka ketrampilan tersebut harus merupakan kepentingan bagi narapidana dan pihak lain yang bersangkutan. Sehubungan dengan tujuan pemberian ketrampilan bagi narapidana maka ada 4 (empat) hal, yaitu:
1.         Bagi terhukum, pemberian pekerjaan berarti memberi pelajaran kerja keras dan halal, menjamin kehidupan terpidana sehingga tidak melakukan kejahatan lagi; menanamkan kegairahan kerja dan hasil dapat dinikmati; memberi keyakinan apabila kembali kemasyarakat bebas mempunyai kesenangan untuk bekerja dengan keahlian yang dipunyai; lebih menghargai penghasilan yang diperoleh atas usaha dan jerih payah sendiri; memberi rasa ketenangan bagi terpidana bahwa dengan jalan bekerja dapat memberi penghidupan bagi keluarga; hukuman yang dijalankan tidak mempengaruhi sifat sebagi manusia yang harus bekerja; rasa harga diri tidak hilang sebagai pencari nafkah di dalam keluarga; rasa dijauhkan dari keluarga berkurang; terpelihara rasa tanggung jawab terhadap keluarga; tidak menimbulkan keterasingan terhadap keluarga.
2.         Bagi keluarga terhukum berarti adanya jaminan hidup; hubungan tetap terpelihara dengan terhukum; terhukum tidak diabaikan; dorongan untuk lebih berhemat karena diketahui terhukum harus bekerja keras memberi penghidupan bagi kelaurga; penghargaan terhadap terhukum tetap ada karena ia tetap mencarai nafkah.
3.         Bagi negara berarti membantu menjamin keselamatan keluarga untuk mendapat nafkah sehari-hari; mengurangi peningkatan kejahatan khususnya kejahatan anak-anak dan wanita; mengurangi kemungkinan perceraian terhukum; membatasi penjatuhan hokum hilang kemerdekaan kepada yang berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan kepada yang berbuat kesalahan; penderitaan terbatas hanya kepada hilang kemerdekaan bergerak saja.
4.         Bagi masyarakat, berarti : Perbaikan dari masyarakat, baik materil maupun moril; memperbesar keamanan bagi masyarakat; tenaga produktif bertambah; memperingan beban masyarakat untuk memberi jaminan sosial kepada keluarga si terhukum; memperkecil biaya untuk pemeliharaan si terhukum (Torrow, 2004).
Latihan kerja berupa pendidikan atau ketrampilan yang dibagi menjadi dua macam, yaitu pekerjaan untuk pendidikan ketrampilan yang ditujukan untuk pendidikan dengan banyak melakukan percobaan dan hasil produksinya tidak diharapkan, sedangkan pekerjaan untuk produksi yaitu pekerjaan yang ditujukan untuk menghasilkan barang-barang produksi, dan hasil produksinya dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual kepada umum. Dengan demikian maka pekerjaan yang berorientrasi pada menghasilkan barang produksi, menerapkan prisip-prinsip ekonomi dan pekerja diberi upah

Tidak ada komentar: