Obyek pendaftaran tanah menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 meliputi :
a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b.
tanah hak pengelolaan;
c.
tanah wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun;
e.
hak tanggungan;
f.
tanah negara.
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat diberikan oleh negara atas
tanah-tanah yang dikuasai secara langsung oleh negara, tetapi dimungkinkan juga
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diberikan oleh pemegang Hak Milik atas tanah.
Dan dikarenakan belum ada pengaturan mengenai tata cara pembebanannya dan belum
tersedia formulir akta pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah
hak milik, maka untuk sementara (sampai saat ini), belum ada Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai yang diberikan di atas tanah hak milik. Berbeda dengan
obyek-obyek pendaftaran tanah lainnya, pendaftaran tanah negara dilakukan
dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah, hanya
saja sertipikatnya tidak diterbitkan. Sementara itu untuk obyek pendaftaran
tanah yang lain, maka obyek tersebut didaftar dengan membukukannya dalam peta pendaftaran
dan buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya.[1]
Dalam Pasal 1 dirumuskan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung
oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Saya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan obyek pendaftaran tanah tersebut
bukan tanah negara dalam arti yang luas melainkan terbatas pada jenis tanah
negara dalam arti sempit, yaitu : atas tanah-tanah hak yang telah jatuh tempo
(misal Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar