Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pendaftaran
Tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan
terbuka. Asas sederhana dalam pendaftaran tanah tersebut dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan
pokok maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Asas aman dimaksudkan
untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti
dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai
dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Asas terjangkau dimaksudkan
keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam
rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh pihak yang
memerlukan. Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam
pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia
harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban
mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.
Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus
menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan
selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh
keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
Namun demikian penerapan asas dalam pendaftaran tanah tersebut perlu
dikaji ulang, khususnya terhadap asas murah dan sederhana karena akan berdampak
bagi produk yang dihasilkan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dari hak-hak atas tanah itu sendiri. Sebab dalam rangka pendaftaran tanah untuk
pelaksanaan pengukuran agar hasil yang diperoleh lebih akurat baik data fisik
maupun data yuridis atas bidang-bidang tanah yang diukur, diperlukan waktu yang
cukup panjang dengan biaya yang relatif tinggi, sehingga penyajian data
nantinya diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang-bidang
tanah tersebut bagi pihak-pihak yang berkepentingan yang memerlukan informasi
data tanah yang diperlukan untuk suatu keperluan mengenai bidang-bidang tanah
dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.[1]
a. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 ini, tetap
dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah, yang pada hakekatnya
sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA, yaitu bahwa pendaftaran tanah
diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtskadaster
atau legal cadastre).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar