Sabtu, 12 September 2015

Narkotika (Konsultasi Skripsi, Hukum, Farmasi, Kedokteran, Judul Kedokteran, Judul Hukum, Judul Farmasi)

Istilah “narkoba” merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (Badan Narkotika Nasional, 2008). Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan, khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, untuk merujuk hal yang sama adalah NAPZA, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kedua istilah ini mengacu kepada sekelompok zat yang memiliki risiko untuk membuat penggunanya menjadi kecanduan (wikipedia, 2008).
 Kata “narkotika” sendiri berasal dari bahasa Yunani “narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa (Muksin, 2008). Definisi narkotika menurut UU No. 22, Tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan :
a.         Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif  sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan  untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.  Contoh : ganja,  morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.         Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :  petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
c.         Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif  ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya (Martono, 2006)

Tidak ada komentar: