Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997).
Jenis
psikotropika dibagi atas 4 golongan :
a. Golongan
I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan
ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang
diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam
bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat
menthaphetamin).
b. Golongan
II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma
ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
ampetamin dan metapetamin.
c. Golongan
III : adalah psikotropika dengan daya
adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh:
lumubal, fleenitrazepam.
d. Golongan
IV : adalah psikotropika dengan daya
adiktif ringan berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar