Rabu, 04 Maret 2020

Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)


Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, apabila kebutuhan pembiayaan
suatu daerah lebih banyak diperoleh dari subsidi atau bantuan dari pusat, dan
nyatanya kontribusi PAD terhadap kebutuhan pembiayaan sangat kecil, maka
dapat dipastikan bahwa kinerja keuangan daerah itu masih sangat lemah.
Kecilnya kontribusi PAD kebutuhan pembiayaan sebagaimana yang tertuang
dalam APBD merupakan bukti kekurangmampuan daerah dalam mengelola
sumber daya perekonomiannya terutama sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurut Halim (2004: 67), "Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan
semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah."
Menurut Halim dan Nasir (2006:44), "Pendapatan Asli Daerah adalah
pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 dan pasal 6 UU No. 33 Tahun 2004
menjelaskan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri :
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah,
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2004 pasal 1, “Pendapatan Asli
Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang asli digali di daerah yang
digunakan untuk modal dasar pemerintah daerah dalam membiayai
pembangunan dan usaha-usaha daerah untuk memperkecil ketergantungan
dana dari pemerintah pusat.
Menurut Mardiasmo (2002:132), “Pendapatan Asli Daerah adalah
penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah”. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pemerintah daerah dilarang :
a. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan
ekonomi biaya tinggi dan,
b. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat
mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan
import/ekspor

Tidak ada komentar: