Association of Certified Fraud Examiners, (2012) mengemukakan bahwa
whistleblowing merupakan metode yang paling umum dalam mendeteksi
kecurangan. Namun, individu mungkin takut untuk mengungkapkan kecurangan
karena memikirkan penderitaan pembalasan yang akan terjadi setelah laporan
tersebut. Akibatnya, tidak heran jika niat menjadi whistleblowing menjadi sirna
akibat rasa takut.
Salah satu cara mengurangi rasa takut terhadap pembalasan dan untuk
meningkatkan kesediaan individu untuk berani mengungkapkan kecurangan
adalah dengan menyediakan proteksi. Semakin tinggi proteksi yang mampu
diberikan oleh organisasi internal maupun pihak eksternal terhadap whistleblower,
maka ketakutan untuk mengungkapkan kecurangan menjadi berkurang, sehingga
mampu meningkatkan minat individu dalam mengungkapkan kecurangan yang
terjadi tanpa perlu memikirkan tindakan balasan yang mungkin ia terima. Proteksi yang tinggi ini ditandai dengan perlindungan dari ancaman, jaminan keamanan
diri, keluarga dan harta, serta tidak ada tuntutan hukum terhadap pelapor.
Penelitian (Halim dan Priyastiwi, 2017) menjelaskan bahwa proteksi
sangat penting bagi whistleblowers agar terhindar dari ancaman pembalasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar