1. Tanggung jawab ekonomi, bahwa perusahaan harus melakukan bisnis
setidaknya untuk menutupi biaya sehari-hari.
2. Tanggung jawab hukum bahwa perusahaan tidak boleh terlibat dalam kegiatan
ilegal dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Tanggung jawab etis menggambarkan kebutuhan perusahaan secara adil dan
etis untuk bertindak atas undang-undang.
4. Tingkat keempat disebut tanggung jawab filantropis, yang menggambarkan
keterlibatan komunitas kreatif dari perusahaan kepada harapan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar