Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu stakeholder
primer dan stakeholder sekunder (Agoes & Ardana, 2014: 88-89).
stakeholder primer terdiri dari:
1) Pelanggan, mempunyai kepentingan memperoleh produk yang
aman dan berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan serta
memperoleh pelayanan yang memuaskan. Kekuasaannya yaitu
membatalkan pesanan dan membeli dari pesaing, serta
melakukan kampanye negatif tentang perusahaan.
2) Pemasok, mempunyai kepentingan menerima pembayran tepat
waktu serta memperoleh order secara teratur. Kekuasaan yang
dimiliki yaitu membatalkan atau memboikot order dan menjual
kepada pesaing.
3) Pemodal, dibedakan menjadi dua yaitu pemegang saham dan
kreditur. Pemegang saham memiliki kepentingan untuk
memperoleh deviden dan capital gain dari saham yang
dimiliki, kekuasaannya yaitu tidak mau membeli saham serta
memberhentikan para eksekutif perusahaan. kreditur memiliki
kepentingan memperoleh penerimaan bunga dan pengembalian pokok pinjaman sesuai jadwal yang telah ditetapkan,
kekuasaannya yakni tidak memberikan kredit serta
membatalkan/menarik kembali pinjaman yang telah diberikan.
4) Karyawan, mempunyai kepentingan memperoleh gaji/upah
yang wajar dan ada ada kepastian kelamgsungan pekerjaan.
Kekuasaannya yakni melakukan aksi unjuk rasa/mogok kerja
dan memaksakan kehendak melalui organisasi buruh yang yang
ada.
Stakeholder sekunder terdiri dari:
1) Pemerintah, memiliki kepentingan mengharapkan pertumbuhan
ekonomi dan lapangan kerja serta memperoleh pajak.
Kekuasaan yang dimiliki yakni menutup/menyegel perusahaan
serta mengeluarkan berbagai peraturan.
2) Masyarakat, kepentingannya yaitu mengaharapkan peran serta
perusahaan dalam program kesejahteraan masyarakat dan
menjaga kesejahteraan lingkungan. Kekuasaannya yaitu
menekan pemerintah melalui unjuk rasa massal.
3) Media Massa, memiliki kepentingan untuk menginformasikan
semua kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan isu etika,
nilai-nilai, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kekuasaan
yang dimiliki adalah memublikasikan berita negatif yang
merusak citra perusahaan.
4) Aktivis Lingkungan, memiliki kepentingan akan kepedulian
terhadap pengaruh positif dan negatif dari tindakan perusahaan
tehadap lingkungan hidup, HAM, dan sebagainya.
Kekuasaannya yaitu mengampanyekan aksi boikot dengan
mempengaruhi pemerintah, media massa, dan masyarakat, serta
melobi pemerintah untuk membatasi/melarang produk
perusahaan bila merusak lingkungan hidup atau melanggar
HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar