Jumat, 23 Agustus 2019

Subjek dan Objek Lembaga Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Subjek dari lembaga jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima jaminan
fidusia itu sendiri. Pemberi jaminan fidusia adalah orang perorangan atau
korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima jaminan fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.13Sedangkan objek dari jaminan fidusia itu sendiri sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan,piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Berdasarkan Undang-Undang ini, Objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
1. Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud; dan
2. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebanin hak
tanggungan.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
memberikan batas ruang lingkup berlakunya undang-undang jaminan fidusia yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang
peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda- benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani tanggungan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih.
c. Hipotek atas pesawat terbang.
d. Gadai.
Jika kita memperhatikan sejarah dari perkembangan jaminan fidusia pada awalnya yaitu pada zaman romawi, objek dari jaminan fidusia itu sendiri meliputi barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Pemisahan mulai diadakan ketika kemudian orang-orang romawi mengenal jaminan gadai dan jaminan hipotek. Pada saat jaminan fidusia muncul kembali di negara Belanda, maka pemisahan antara barang bergerak yang berlaku untuk gadai dan barang tidak bergerak untuk hipotek juga diberlakukan.Objek dari jaminan fidusia pun dipersamakan dengan jaminan gadai yaitu barang bergerak karena pada waktu itu fidusia dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari larangan yang terdapat dalam gadai. Hal ini telah menjadi yurisprudensi yang terus digunakan di negara Belanda maupun di negara Indonesia.
Lahirnya undang-undang jaminan fidusia, dapat dikatakan bahwa yang menjadi objek dari jaminan fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya. Benda itu dapat berupa benda berwujud dan tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Tidak ada komentar: