- Waris (ahli waris)
Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan sebab-sebab untuk mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (keturunan) yang hubungan hak perwalian dengan si muwaris
- Muwaris (yang mewariskan)
- Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)
Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu[2]:
- Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.
- Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.
- Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar