Jumat, 19 Juli 2019

Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Adanya TKI yang bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu tujuan.[1]
Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:
  • berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
  • berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Selain persyaratan tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :
  • Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan kerja;
  • perjanjian kerja, dan
  • KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi
TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra penempatan kegitan calon TKI meliputi:
  • Pengurusan SIP;
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:
  1. Perjanjian kerjasama penempatan;
  2. Surat permintaan TKI dari pengguna;
  3. Rancangan perjanjian penempatan; dan
  4. Rancangan perjanjian kerja.
Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut, surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.
  • Perekrutan dan seleksi;
Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:
  1. tata cara perekrutan;
  2. dokumen yang diperlukan;
  3. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
  4. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
  5. tata cara perlindungan bagi TKI.
Informasi disampaikan secara lengkap dan benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
  • Pendidikan dan pelatihan kerja;
Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:
  1. membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
  2. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
  3. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
  4. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  • Pengurusan dokumen;
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:
  1. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  2. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  4. sertifikat kompetensi kerja;
  5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  6. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. visa kerja;
  8. perjanjian penempatan kerja;
  9. perjanjian kerja, dan
  10. KTKLN
  • Uji kompetensi;
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.
Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:
  1. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
  2. materi perjanjian kerja.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.


Tidak ada komentar: