Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:
- berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
- berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
- Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
- visa kerja;
- perjanjian penempatan kerja;
- perjanjian kerja, dan
- KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi
- Pengurusan SIP;
- Perjanjian kerjasama penempatan;
- Surat permintaan TKI dari pengguna;
- Rancangan perjanjian penempatan; dan
- Rancangan perjanjian kerja.
- Perekrutan dan seleksi;
- tata cara perekrutan;
- dokumen yang diperlukan;
- hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
- situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
- tata cara perlindungan bagi TKI.
- Pendidikan dan pelatihan kerja;
- membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
- memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
- membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
- memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Pengurusan dokumen;
- Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
- visa kerja;
- perjanjian penempatan kerja;
- perjanjian kerja, dan
- KTKLN
- Uji kompetensi;
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:
- peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
- materi perjanjian kerja.
Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar