Jumat, 19 Juli 2019

Pengertian Anak di Luar Kawin (skripsi dan tesis)

Sedangkan pemahaman mengenai anak luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut undang-undang yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863 KUHPerdata. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar kawin dalam arti sempit, mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang, sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo 283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata. Pembagian seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas status anak-anak seperti tersebut di atas. [1]
 Pemahaman mengenai anak zina dan anak sumbang sebenarnya memiliki kesamaan yaitu sebagai anak luar kawin dalam arti bukan anak sah, tetapi dalam hal lain memiliki perbedaaan. Jika dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUHPerdata, dapat diketahui anak luar kawin menurut Pasal 280 dengan anak zina dan anak sumbang yang dimaksud dalam Pasal 283 adalah berbeda.Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti ini tidak diberikan untuk anak zina. Berdasarkan uraian di atas maka anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata).[2]
Sedangkan pemahaman mengenai pengakuan anak luar kawin ini ada dua macam, yaitu :
  • Pengakuan secara sukarela.
 Pengakuan ini dapat dilakukan oleh ayah maupun ibunya secara sukarela. Pengakuan secara sukarela yang dilakukan oleh ibu dari anak luar kawin tersebut tidak ada batas umur. Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undangundang, bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan). Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anakdan si bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata. Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :
  1. Pengakuan sukarela dengan akta kelahiran si anak yang di dasarkan Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.
  2. Pengakuan sukarela pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan. Hal ini di dasarkan pada Pasal 281 ayat (2) Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta autentik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUH Perdata. Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUH Perdata.
    • Pengakuan secara paksaan.
 Pengakuan ini dapat terjadi karena adanya tuntutan dari anak luar kawin itu sendiri, gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya. Pengakuan paksaaan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata. Dalam hal ini, pihak Kantor Catatan Sipil memberi nasehat terlebih dahulu kepada ibu anak luar kawin tersebut untuk mengakui anak luar kawinnya. Berdasarkan UU Perkawinan maka anak luar kawin tanpa adanya pengakuan telah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, karena menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. [3]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menentukan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Tidak ada komentar: