Minggu, 20 Januari 2019

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 (revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (skripsi dan tesis)

2.1            Pada bagian Pendahuluan disebutkan bahwa karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Setelah itu disebutkan juga bahwa entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam entitas nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam entitas bisnis, misalnya penerimaan sumbangan. Namun demikian, dalam praktik entitas nirlaba sering tampil dalam berbagai bentuk, sehingga seringkali sulit dibedakan dengan entitas bisnis pada umumnya. Pada beberapa bentuk entitas nirlaba, meskipun tidak ada kepemilikan, entitas nirlaba tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atas jasa yang diberikan kepada publik.
            Laporan Keuangan entitas nirlaba memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan dengan menyajikan terpisah antara aktiva terikat (penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang yang dapat bersifat permanen atau temporer) dan aktiva tidak terikat (penggunaannya tidak dibatasi oleh penyumbang). Pertanggungjawaban manajer mengenai kemampuannya mengelola sumber daya organisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas. Tujuan dari PSAK No.45 ini adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba agar dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan memiliki daya banding yang tinggi.
            Adapun ruang lingkup dari PSAK 45 (revisi 2011) adalah :
1.      Laporan Keuangan yang disajikan oleh entitas nirlaba yang memenuhi karakteristik sebagai berikut :
a.       Sumber daya entitas nirlaba berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
b.      Menghasilkan barang dan atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika entitas nirlaba menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas nirlaba tersebut.
c.       Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas bisnis, dalam ari bahwa kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali. Kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas nirlaba pada saat likuidasi atau pembubaran entitas nirlaba.
2.      Dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan, laporan aktivitas, laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan.
1.      Laporan Posisi Keuangan
a.       Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, serta aset neto dan informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
b.      Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, dan pihak-pihak lain untuk menilai kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, dan untuk menilai likuiditas, fleksibilitas keuangan, serta kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.
c.       Laporan posisi keuangan mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan total aset, liabilitas, dan aset neto.
d.      Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai berikut :
                                                              i.      Menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo
                                                            ii.      Mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka panjang.
                                                          iii.      Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh tempo liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, dalam catatan atas laporan keuangan.
2.      Laporan Aktivitas
a.       Tujuan laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, hubungan antar transaksi dengan peristiwa lain, dan bagaiman penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.
b.      Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat.
c.       Sumbangan disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya pembatasan.
d.      Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
3.      Laporan Arus Kas
a.       Tujuan laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
b.      Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut ini:
                                                              i.      Aktivitas pendanaan :
1.      Penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang
2.      Penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunannya dibatasi untuk pemrolehan, pembangunan, dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment).
3.      Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.
                                                            ii.      Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas : sumbangan berupa bangunan atau aktiva investasi.

Tidak ada komentar: