Tampilkan postingan dengan label Wanprestasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanprestasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2015

Akibat Wanprestasi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Wanprestasi)

Mengenai akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat menuntut[1]:
a.    Pemenuhan prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
b.    Membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat meliputi:
1)      Biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur.
2)      Rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kesalahan debitur.
3)      Bunga (interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur tidak wanprestasi.
4)      Pemenuhan prestasi disertai ganti kerugian;
5)      Pemutusan perjanjian (ontbinding).
Seorang debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai berikut:
a.    Debitur tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
b.    Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti contractus):
c.    Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)


.

Bentuk Wanprestasi (Hukum, Judul Hukum, Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Wanprestasi)

Mengenai bentuk-bentuk wanprestasi ada beberapa sarjana yang mengemukakan, namun demikian dari beberapa pendapat tersebut pada dasarnya mengemukakan ada 4 bentuk yaitu[1]:
a. Tidak melakukan apa yang menjadi kesanggupannya;
b. Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
c. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.




pengertian wanprestasi (Konsultasi Skripsi, Skripsi, Hukum,Judul Hukum, Wanprestasi)

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk atau tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan di dalam perjanjian. Wanprestasi  adalah suatu keadaan dimana tidak terlaksananya suatu perjanjian karena kesalahan salah satu pihak (debitur), baik karena kesengajaan atau kelalaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata, dinyatakan bahwa “ si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai..” Berdasarkan ketentuan tersebut maka seseorang dinyatakan telah  melakukan wanprestasi jika telah ada pernyataan lalai atau somasi, yang dapat berupa surat perintah atau akta sejenis, namun demikian dengan dikeluarkannya SEMA nomor 3 tahun 1963, Pasal 1238 merupakan salah satu pasal dari tujuh pasal yang dinyatakan untuk tidak dipergunakan lagi.