Jumat, 16 Juni 2023

Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakekatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi serta peserta didik di sekolah. Dalam hal ini, sekolah sebagai sistem sosial merupakan bagian integral dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien. Sebaliknya sekolah, juga harus menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan pendidikan (Mulyasa, 2009: 50)
 Disamping itu (Mulyasa, 2009: 163) menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah, disarankan perlunya memberdayakan masyakarat dan lingkungan sekolah secara optimal. Selain mengadakan hubungan dengan masyakarakat, sekolah juga dituntut untuk membina hubungan dengan pemerintah setempat, misalnya pemuka-pemuka masyarakat, organisasi sosial, seperti lembaga sosial desa dan sejenisnya, serta meminta masukan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkannya tentang program, kemajuan, dan rencana-rencana untuk perbaikan sekolah. Sekolah sekolah merupakan lembaga formal yang diserahi mandat untuk mendidikan melatih dan membimbing generasi muda bagi pernananya di masa depan, sementara masyarakat merupakan pengguna jasa pendidikan itu. Hubungannya sekolah dengan masyarakat bertujuan antara lain untuk (1) memajukan kualitas pemberlajaran, dan pertumbuhan anak; (2) memperkokoh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyakarat; (3) menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh sekolah dalam menarik simpati masyarakat terhadap sekolah dan menjalin hubungan yang harmonis antara sekolah masyarakat. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memberitahu masyarakat memengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran  yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan (Mulyasa, 2009: 50-51).Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV pasal 1 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Maka dari itu sekolah merupakan lembaga sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat lingkungannya, sebaliknya masyarakatpun tidak dapat dipisahkan dari sekolah. Dikatakan demikian, karena keduanya memiliki kepentingan.

Tidak ada komentar: