adalah pelayanan publik bagi masyarakat desa. Bentuk pelayanan publik desa menurut Ahmad (2014) meliputi:
- pelayanan administrasi terdapat administrasi umum dan penduduk seperti pengurusan KTP, IMB dan lain sebagaiman
- pelayanan non administrasi meliputi:
- pelayanan fisik atau infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, pengairan desa dan lain-lain
- pelayanan non fisik atau pelayanan yang berbentuk pemberdayaan masyarakat desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar