Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan wilayah pesisir dilakukan dengan konsep keterpaduan (Intregrated Coastal Managemet Zone-ICMZ) dan berkesinambungan. Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dimaksud untuk dapat mengkoordinasikan dan mengarahkan berbagai perencanaan pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir. Menurut Abelshausen et al. (2015), menyebutkan bahwa ICZM didefinisikan sebagai proses yang dinamis untuk pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir yang memiliki karakteristik khas dengan sumberdaya untuk generasi sekarang dan masa depan.
Clark dalam Latief et al. (2012) menyatakan bahwa peran pengelolaan wilayah pesisir mengintegrasikan pencapaian tujuan secara ekonomis dan tujuan konservasi pesisir. Hal ini dapat dicapai melalui rencana pengembangan, keputusan perencanaan dan implementasi kebijakan serta peningkatan lingkungan pesisir yang berjalan bersama dengan aspek rekreasiional dan pelayanan dari wilayah pesisir
Lang dalam Dahuri (2001) menyarankan bahwa keterpaduan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut hendaknya dilakukan pada tiga tataran (level) yaitu tataran teknis, konsultatif dan koordinasi. Pada tataran teknis, segenap pertimbangan teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan harus seimbang/proporsional dimasukkan ke dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sumber daya pesisir dan lautan. Sedangkan pada tataran konsultatif, segenap aspirasi dan kebutuhan para pihak yang terlibat (stakeholder) atau pihak yang akan terkena dampak pembangunan sumber daya pesisir harus diperhatikan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan. Dan pada tataran koordinasi mensyarakatkan diperlukannya kerjasama yang harmonis antara semua pihak yang terkait dengan pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar