Istilah kesejahteraan berasal dari kata sejahtera yang berarti aman sentosa dan makmur dan dapat berarti selamat terlepas dari gangguan. Sedangkan kesejahteraan diartikan dengan hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan dan ketentraman .
Istilah kesejahteraan erat kaitannya dengan tujuan Negara Indonesia. Negara didirikan, dipertahankan dan dikembangkan untuk kepentingan seluruh rakyat yaitu untuk manjamin dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : ”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesa yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia”.
Dengan melihat pembukaan UUD 1945 diatas dapat dikemukakan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karenanya Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya. Sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles bahwa Negara dibentuk untuk menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warganya .
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada masyarakat yang belum terjamin kesejahteraanya sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Namun demikian, kesejahteraan umum (keadilan sosial) sebagai tujuan Negara bukan berarti kewajiban Negara untuk menciptakan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat tidak berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi dirinya sendiri, akan tetapi masyarakat tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk mencapai kesejahteraannya. Negara hanya bertugas untuk menciptakan suasana atau keadaan yang memungkinkan rakyat dapat menikmati hak-haknya sebagai warga Negara dan mencapai kesejahteraan mereka semaksimal mungkin. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan tersebut komponen utama yang harus dipenuhi adalah adanya kepastian hukum dan tersedianya barang dan jasa kebutuhan hidup bagi semua warga Negara.
Kemiskinan sangat erat dengan kesejahteraan, selama kemiskinan masih membelenggu maka kesejahteraan sosial bagi semua masyarakat sulit untuk dicapai, keterbatasan mengakses layanan pemerintah, kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan, kurangnya media untuk mengembangkan diri, tingkat ekonomi rendah dan minimnya sarana prasarana pendukung lainya. Sehingga dibeberapa wilayah di Indonesia masih jauh dari masyarakat yang adil dan makmur. Perwujudan masyarakat yang adil dan makmur berupa tersedianya ;
- Tercukupinya sandang dan pangan dan perumahan yang layak.
- Tersedianya fasilitas kesehatan termasuk tenaga medis, obat-obatan, rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat dengan perlengkapan dan tenaga yang memadai dengan biaya yang terjangkau daya beli masyarakat
- Kesempatan memperoleh pendidikan dalam segala tingkat baik pendidikan umum atau professional kejuruan, baik sarana pendidikan dan tenaga pendidik yang terampil.
- Ketersediaan lapangan kerja yang cukup untuk memudahkan masyarakat mencari nafkah.
- Tersedianya sarana prasarana transportasi perhubungan dan komunikasi yang memadai.
- Kemudahan mengakses modal usaha untuk meningkatkan ekonomi produktif masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar