Menurut Siregar dan Amalia (2009), Tujuan pelayanan farmasi, yaitu:
1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan
biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan
pasien maupun fasilitas yang tersedia.
2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur
kefarmasian dan kode etik profesi. 3. Meberikan pelayanan informasi dan konseling mengenai obat.
4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisis, telaah dan
evaluasi pelayanan.
6. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode
Tidak ada komentar:
Posting Komentar