Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan
terrencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Munib (2012) menyatakan bahwa pendidikan dapat diartikan melalui
berbagai sudut pandang, yaitu:
a. Pendidikan berwujud sebagai suatu sistem, artinya pendidikan dipandang
sebagai keseluruhan gagasan terpadu yang mengatur usaha-usaha sadar untuk
membina seseorang mencapai harkat kemanusiaannya secara utuh.
b. Pendidikan berwujud sebagai suatu proses, artinya pendidikan dipandang
sebagai pelaksanaan usaha-usaha untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka mencapai harkat manusia seseorang secara utuh.
c. Pendidikan berwujud sebagai hasil, artinya pendidikan dipandang sebagai
sesuatu yang telah dicapai atau dimiliki seseorang setelah proses pendidikan
berlangsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar