UMKM
memiliki beberapa kriteria untuk masing-masing usaha yang diatur dalam
Undang-Undang Republik
Indonesia No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah pada bab IV pasal 6, yaitu:
1) Kriteria
Usaha Mikro
1)
memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2)
memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Kriteria
Usaha Kecil
1)
memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
2)
memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3) Kriteria
Usaha Menengah
1)
memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; atau
2)
memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar