Jumat, 03 April 2020

Klasifikasi tingkat pendidikan (skripsi dan tesis)


Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pengukuran tingkat pendidikan formal digolongkan menjadi 4 (empat),
yaitu :
a. Tingkat pendidikan tinggi, yaitu minimal pernah menempuh pendidikan
tinggi
b. Tingkat pendidikan tinggi, yaitu pendidikan SMA atau sederajat
c. Tingkat pendidikan sedang, yaitu pendidikan SMP atau sederajat
d. Tingkat pendidikan rendah, yaitu pendidikan SD atau sederajat
Menurut Notoatmodjo (2003), tingkat pendidikan dapat dibedakan
berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu seperti:
a. Pendidikan dasar awal selama 9 tahun meliputi SD dan SLTP atau
sederajatnya.
b. Pendidikan lanjut.
c. Pendidikan menengah minimal 3 tahun meliputi SMA atau sederajat.
d. Pendidikan tinggi meliputi diploma, sarjana, magister, doktor dan sepesialis
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Tidak ada komentar: