Saham adalah satu instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar
modal Indonesia. Saham (stock) menurut Tjiptono Darmadji (2011 : 3) dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat
berharga tersebut. Saham yang diperdagangkan di bursa ada dua jenis yaitu saham
biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock) (Anogara, 2006: 54).
Saham biasa (common stock) adalah saham yang memiliki hak-hak yang setara,
tidak memiliki hak istimewa terhadap dividen tetapi memiliki hak suara.
Sedangkan saham preferen (preferred stock) adalah saham dengan kelompok
khusus yang memiliki preferensi atau karakteristik tertentu yang dimiliki oleh
saham biasa. Karakteristik yang paling sering berkaitan dengan saham preferen
adalah : (1) saham preferen kumulatif (2) saham preferen partisipasi (3) saham
preferen konvertibel, (4) saham preferen yang dapat ditarik, (5) saham preferen
30
yang dapat ditebus (Kiesso. et. al, 2007 : 746). Dari kedua jenis saham tadi, yang
paling sering diperdagangkan di BEI adalah saham biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar