Evaluasi kebijakan merupakan usaha untuk menentukan dampak dari
kebijakan pada kondisi-kondisi kehidupan nyata pada masyarakat. Hal ini
berarti bahwa evaluasi kebijakan dapat dipahami sebagai usaha untuk
menentukan dampak atau konsekuensi yang terjadi sebenarnya dari suatu
kebijakan (Winarno, 2007). Sebagaimana pengertian evaluasi dampak
kebijakan yang diungkapkan Dunn dalam Wibawa (1994: 5):
Dalam evaluasi dampak kebijakan membedakan konsekuensi
kebijakan menjadi dua jenis, yaitu ouput dan dampak. Output adalah
barang, jasa atau fasilitas lain yang diterima oleh sekelompok
masyarakat tertentu, baik kelompok sasaran maupun kelompok lain
yang tidak dimaksudkan untuk disentuh oleh kebijakan. Sedangkan
dampak adalah kondisi fisik maupun sosial sebagai akibat dari output
kebijakan.
Evaluasi dampak memberikan perhatian yang lebih besar kepada
output dan dampak kebijakan dibandingkan kepada proses pelaksanaan
kebijakan itu sendiri. Kaitannya dengan dampak kebijakan, perlu dipahami
akan adanya dampak yang diharapkan dan dampak yang tidak diharapkan.
Dampak yang diharapkan mengandung pengertian bahwa ketika kebijakan
dibuat, pemerintah telah menentukan atau memetakan dampak apa saja yang
akan terjadi. Diantara dampak-dampak yang diduga akan terjadi dalam
pelaksanaan kebijakan, ada dampak yang diharapkan dan ada yang tidak
diharapkan. Lebih dari itu, pada akhir implementasi kebijakan muncul pula
dampak-dampak yang tak terduga, yang diantaranya ada yang diharapkan dan
tak diharapkan, atau yang diinginkan dan tidak diinginkan (Wibawa, 1994).
Dye dalam Winarno (2007: 232-235) juga mengungkapkan pada
dasarnya dampak dari suatu kebijakan publik mempunyai beberapa dimensi,
dan kesemuanya harus diperhitungkan dalam membicarakan evaluasi.
Terdapat lima dimensi dari suatu dampak kebijakan, yaitu
a. Dampak kebijakan pada masalah-masalah publik dan dampak kebijakan
pada orang-orang yang terlibat. Dengan demikian, sasaran dalam
kebijakan publik yang diharapkan untuk dipengaruhi oleh kebijakan harus
dibatasi, serta dampak yang diharapkan dari kebijakan harus ditentukan
dari awal pembuatan kebijakan publik.
b. Kebijakan mungkin mempunyai dampak terhadap keadaan-keadaan atau
kelompok-kelompok di luar sasaran atau tujuan kebijakan dari yang telah
diperkirakan sebelumnya oleh aktor perumus kebijakan.
c. Kebijakan mungkin akan mempunyai dampak pada keadaan-keadaan
sekarang dan keadaan di masa yang akan datang yang akan berpengaruh
pada kelompok sasaran maupun di luar sasaran.
d. Evaluasi juga menyangkut unsur yang lain, yakni biaya langsung yang
dikeluarkan untuk membiayai program-program kebijakan publik
sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana sedemikian rupa.
e. Menyangkut biaya tidak langsung yang ditanggung oleh masyarakat
maupun beberapa anggota masyarakat akibat adanya kebijakan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar