Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM) menurut Keputusan Presiden
RI No. 99 tahun 1998, yaitu kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Pengertian UKM berdasarkan kuantitas
tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 5-19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang
memiliki tenaga kerja 20-99 orang.
Pengertian Usaha Kecil menurut UU No. 20 Tahun 2008, Pengertian
Usaha Kecil, memiliki dua pengertian, yakni :
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria berikut :
1. Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria berikut :
1. Kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar