Selasa, 17 Maret 2020
bentuk dan sifat penyelenggaraan pelayanan publik (skripsi dan tesis)
Adapun bentuk dan sifat penyelenggaraan
pelayanan umum harus mengandung sendi-sendi: kesederhanaan, kejelasan, kepastian,
keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan, dan ketepatan waktu (Boediono,
2003:68-70). Uraiannya sebagai berikut:
1. Kesederhanaan
Yang dimaksud dengan kesederhanaan meliputi mudah, lancar, cepat, tidak berbelit–
belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan dan kepastian
Arti adanya kejelasan dan kepastian di sini adalah hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Prosedur atau tata cara pelayanan umum;
b. Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administratif;
c. Unit kerja dan atau pejabat yang berwewenang dan bertanggung jawab dalam
memberikan pelayanan umum;
d. Rincian biaya / tarif pelayanan umum dan tata cara poembayarannya;
e. Jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum;
f. Hak dan Kewajiban, baik bagi pemberi pelayanan maupun penerima pelayanan
umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan / kelengkapannya,
sebagai alat untuk memastikan pemprosesan pelayanan umum;
28
g. Pejabat yang menerima keluhan masyarakat.
3. Keamanan
Artinya bahwa dalam proses dan hasil pelayanan umum dapat memberikan kepastian
hukum.
4. Keterbukaan
Hal-hal yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara
terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
5. Efisiensi
a. Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung
dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan
antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan;
b. Dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan, persyaratan dalam hal
proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja
/instansi pemerintah lain yang terkait.
6. Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar
dengan memperhatikan:
a. Nilai barang dan atau jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya yang tinggi
di luar kewajaran;
b. Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum;
c. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Keadilan
Dimaksud dengan sendi keadilan disini adalah keadilan yang merata, dalam arti
cakupan/jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan
distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
29
8. Ketetapan Waktu
Yang dimaksud dengan ketetapan waktu di sini adalah dalam pelaksanaan pelayanan
umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar