Taman kota merupakan ruang terbuka diberbagai tempat suatu wilayah kota yang secara
optimal digunakan sebagai areal penghijauan dan berfungsi baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk kehidupan dan kesejahteraan warga kotanya. Didalam penataan ruang perkotaan
maka pembangunan taman kota harus menjadi komponen penting pola ruang kota (Sukawi, 2008).
Ruang terbuka hijau (RTH) dilihat dari terbentuknya, terdapat dua jenis RTH yaitu RTH
alami seperti habitat liar dan kawasan lindung, serta RTH buatan seperti pertanian kota, pertamanan
kota, lapangan olah raga, pemakaman, dan lain-lain (Sukawi, 2008).
RTH sengaja dibangun secara merata di seluruh wilayah kota untuk memenuhi berbagai
fungsi dasar yang secara umum dibedakan menjadi (Sukawi, 2008) :
a. Fungsi bio-ekologis (fisik), yang memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem
sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, agar sistem sirkulasi udara dan air secara
alami dapat berlangsung lancer;
b. Fungsi sosial, ekonomi (produktif) dan budaya yang mampu menggambarkan ekspresi budaya
local;
c. Ekosistem perkotaan, produsen oksigen, tanaman berbunga, berbuah dan berdaun indah, serta
bisa mejadi bagian dari usaha pertanian, kehutanan, dan lain-lain;
d. Fungsi estetis, meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik (dari skala mikro:
halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan).
Dari beberapa pengertian dan fungsi mengenai taman kota dan RTH, Taman Alun Kapuas
merupakan taman kota (open space) dengan RTH buatan karena memiliki fungsi RTH pada umumnya
yaitu fungsi sosial, ekonomi dan budaya, fungsi ekosistem perkotaan, dan fungsi estetis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar