Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh institusi keuangan, institusi berbadan hukum, dana perwalian serta institusi lainnya (Soliman dkk., 2012). Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham. Kepemilikan institusional merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Hal ini dikarenakan kepemilikan saham oleh investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen serta pengawasan dalam pengambilan keputusan yang bertujuan untuk mencapai tujuan perusahaan.Keberadaan investor institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer. Penelitian Suranta dan Midiastuty (2004), menunjukkan bahwa aktivitas monitoring institusi mampu mengubah struktur pengelolaan perusahaan dan mampu meningkatkan kemakmuran pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar