Rabu, 11 September 2019

Pelaksanaan Point Pelanggaran Siswa (skripsi dan tesis)


Bobot Poin Pelanggaran adalah poin yang dikenakan kepada siswa atas pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap Tata Tertib yang ditetapkan oleh sekolah. Tujuannya adalah demi terjaganya suasana kondusif di lingkungan sekolah dan kenyaman belajar siswa. Poin maksimal bagi pelanggaran siswa adalah 100 poin. Bobot jumlah poin maksimal tersebut dihitung selama masa siswa belajar di sekolah, apabila seorang siswa telah mencapai poin tersebut maka akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan). Sebelum mencapai poin maksimal sebelumnya akan diberi peringatan-peringatan dan panggilan orang tua secara tertulis.
a.                       25 poin diberi peringatan tertulis oleh wali kelas dan BP.
b.    50 poin di panggil orang tua/wali diberi peringatan tertulis oleh wali kelas dan BP
c.    70 poin di panggil orang tua/wali di diberi peringatan dan membuat perjanjian tertulis dan ditanda tangani oleh wali kelas, BP, Pembina Kesiswaan dan diketahui oleh kepala sekolah.
d.   80 poin di panggil orang tua/wali diberi peringatan terakhir, membuat perjanjian tertulis diatas materai yang ditanda tangani oleh wali kelas, BP, Pembina Kesiswaan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan diberi sangsi SKORSING selama 1minggu. Apabila siswa melanggar perjanjian yang telah dibuat akan dikembalikan pada orang tua/dikeluarkan dari sekolah.
e.    100 poin, maka siswa bersangkutan dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan dari sekolah.

Tidak ada komentar: