Sedangkan menurut K. J. Holsti, kebijakan luar negeri adalah tindakan atau gagasan yang dirancang oleh pembuat kebijakan untuk memecahkan masalah atau mempromosikan suatu perubahan dalam lingkungan, yaitu dalam kebijakan sikap atau tindakan dari negara lain. Gagasan kebijakan luar negeri, dapat dibagi menjadi empat komponen dari yang umum hingga ke arah yang lebih spesifik yaitu orientasi kebijakan luar negeri, peran nasional, tujuan, dan tindakan. Sementara itu, Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik atau kebijkan luar negeri sebagai “as the explicit and implicit actions of governmental officials designed to promote national interests beyond a country’s territorial boundaries”.
Pada defenisi ini, menekankan pada tindakan dari pejabat pemerintah untuk merancang kepentingan nasional negaranya agar dapat mempromosikan kepentingan nasional tersebut, melampaui batas-batas territorial suatu negara. Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa politik luar negeri inimerupakan konsep yang digunakan pemerintah atau negara maupun non pemerintah untuk merencanakan dan berkomitmen untuk menjadi pedoman dalam berhubungan dengan pihak-pihak lain di lingkungan eksternal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar